Menyingkap Nalar Bangsa-Bangsa Soal Syarat Menjabat Pemimpin
Resensi

Menyingkap Nalar Bangsa-Bangsa Soal Syarat Menjabat Pemimpin

Hasil menelusuri isi Konstitusi dari 195 Negara di dunia.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit

Nah, buku karya Susi dan Mei berjudul Syarat Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan: Perbandingan Konstitusi 195 Negara ini cocok untuk menalar lebih lanjut substansi perdebatan tadi. Terlepas dari soal etik dan konflik kepentingan yang jadi pangkal masalah, batas usia sebagai syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia patut didiskusikan secara ilmiah.

Karya dua pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran ini tampak sederhana. Padahal, isinya sangat kaya data berharga untuk perbandingan hukum yang menghadirkan alternatif kebijaksanaan dan kemanfaatan. Tidak tanggung-tanggung, buku ini melakukan perbandingan pada 195 konstitusi negara di dunia. Jumlah ini bahkan melebihi negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setidaknya tercatat ada 200 lebih negara berdaulat di dunia baik yang dengan maupun tanpa sengketa.

Dua pakar ini memetakan variasi syarat melalui perbandingan mikro terhadap 195 konstitusi negara di dunia itu. “Secara garis besar, dalam penentuan syarat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan perlu memperhatikan identitas bangsa,” kata kedua penulis di akhir uraian Bab 1 (hlm. 10).

Buku ini terdiri dari enam bab. Tebalnya hanya 194 halaman isi. Namun, terlihat dalam daftar isi bahwa meski ringkas tapi sangat “bergizi”. Bab 1 berjudul “Peran Penting Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan”. Sebagai pengantar, ada sepuluh halaman uraian yang sayang untuk dilewatkan. Kerangka berpikir ilmiah kedua penulis dalam menulis buku ini bisa dipahami dengan membacanya.

Bab 2 berjudul “Model-Model yang Memengaruhi Syarat Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Dunia”. Ada lima model yang dipetakan dalam bab ini mulai dari Model Amerika Serikat hingga Model Negara Komunis-Sosialis. Bab 3 berjudul “Kewarganegaraan sebagai Syarat Umum Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dari Konstitusi 195 Negara” menguraikan makna, urgensi, serta variasi syarat kewarganegaraan.

Bab 4 berjudul “Kontroversi Syarat Etnik, Warga Negara Asli, dan Agama sebagai Syarat Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan”. Tiga syarat kontroversial dalam judul bab ini dijelaskan satu per satu. Tercatat data masih ada tiga negara di dunia yang memberi syarat kepala negara dan kepala pemerintahan harus dari etnik tertentu (hlm. 67).

Bab 5 berjudul “Syarat Lain dan Larangan dari Konstitusi 195 Negara” menguraikan lima kategori syarat lain serta larangan-larangan yang ditemukan. Tercatat ada kategori syarat usia, syarat kemampuan berbahasa, syarat pendidikan, syarat kependudukan, dan syarat pengalaman yang diuraikan bab ini (hlm. 93-115).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait