Menyingkap Nalar Bangsa-Bangsa Soal Syarat Menjabat Pemimpin
Resensi

Menyingkap Nalar Bangsa-Bangsa Soal Syarat Menjabat Pemimpin

Hasil menelusuri isi Konstitusi dari 195 Negara di dunia.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit

Bab 6 menjadi ulasan spesial tentang Indonesia berjudul “Syarat Presiden Indonesia”. Bab ini mengulas secara khusus pula soal utak-atik batas usia yang dinikmati Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Secara akademik, kedua penulis buku ini mengakui, “Permintaan menurunkan syarat usia dari 40 tahun ke 35 tahun bukan tanpa argumentasi yang jelas dan berkelas” (hlm. 181).Pertanyaan kritis keduanya ditujukan pada rasionalisasi penurunan dan pemilihan syarat usia baru yang dibuat MK di bawah pengaruh Anwar Usman—Paman Gibran—yang saat itu menjabat Ketua MK.

Buku yang menggunakan teknik catatan kaki ini berhasil mencegah teks catatan kaki yang menjejali hingga separuh halaman bahkan lebih. Tidak banyak catatan kaki yang dibuat selain untuk keterangan tambahan yang benar-benar penting. Penggunaan tabel dan uraian yang tidak bertele-tele untuk memudahkan pemahaman pembaca juga disajikan dengan baik. Pembaca yang ingin membaca cepat akan mudah melakukannya pada buku ini tanpa kehilangan terlalu banyak informasi.

Penulis melampirkan daftar konstitusi yang digunakan sebagai objek riset secara alfabetis pada daftar pustaka. Bahkan, lampiran buku ini menyediakan kode QR untuk mengakses tiap bagian konstitusi dari 195 negara yang menjadi bahan riset. Semua dokumen itu dalam teks berbahasa Inggris yang disimpan dalam Google Drive. Para penulis tampak berusaha menunaikan tanggung jawab ilmiah yang tinggi. Pembaca diberi akses membuktikan sendiri validitas telaah mereka terhadap teks konstitusi 195 negara yang dirujuk.

Namun, sayang sekali kedua penulis tidak melengkapi buku ini dengan beberapa hal. Pertama, tidak ada daftar lengkap 195 nama negara—serta klasifikasi regionalnya—di awal uraian buku. Padahal, membaca daftar itu akan lebih memperjelas informasi sejak awal negara mana saja yang konstitusinya diteliti. Kedua, tidak ada indeks kata kunci yang membantu pembaca mencari ulang lebih cepat informasi penting dalam buku. Indeks menjadi bagian yang tidak bisa dianggap kecil untuk buku referensi ilmiah. Setidaknya, buku ilmiah terbitan internasional jarang meniadakan indeks.

Terakhir, glosarium juga tidak disajikan buku ini. Keberadaan glosarium dalam buku referensi ilmiah tidak bisa dianggap tidak penting untuk alasan yang sama dengan indeks. Pada akhirnya, memang tidak harus sempurna untuk menjadi berguna. Buku ini secara keseluruhan sangat berguna baik untuk kepentingan studi hukum maupun sekadar bahan diskusi soal bernegara atas dasar akal sehat.

Ah, penting dicatat, Prof.Susi Dwi Harijanti, Ph.D.—salah satu penulis buku ini—adalah salah satu pakar yang berinisiatif melaporkan Paman Gibran ke MKMK. Selamat membaca! 

Tags:

Berita Terkait