Menyoal Pengelolaan Dana Desa hingga Peningkatan Tunjangan Perangkat Desa
Terbaru

Menyoal Pengelolaan Dana Desa hingga Peningkatan Tunjangan Perangkat Desa

Memberikan kewenangan dan kemandirian penuh kepada kepala desa dengan mekanisme pengawasan ketat. Pemerintah desa mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam membangun desa sesuai potensi desa di masing-masing.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Anggota Baleg DPR Firman Subagyo. Foto: Istimewa
Anggota Baleg DPR Firman Subagyo. Foto: Istimewa

Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi memberikan persetujuan terhadap Revisi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi usul inisiatif DPR. Nantinya, Revisi UU (RUU) Desa tersebut nantinya bakal diparipurnakan terlebih dulu untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Tapi begitu, ada sejumlah aturan yang perlu mendapat perhatian. Sepertihalnya soal penambahan dana desa yang semula Rp1 miliar bakal bertambah 20 persen.

Anggota Baleg Firman Subagyo berpandangan dalam rangka mewujudkan pemberdayaan desa yang makmur sejahtera dan berkeadilan, pemerintah pusat mengucurkan dana desa bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Efektivitas dana desa pun terus dikaji  Baleg dalam implementasinya yang sudah berjalan sekian tahun sejak UU 6/2014 berlaku.

Namun demikian, Firman mendorong agar pengelolaan dana desa diberikan kewenangan dan kemandirian penuh kepada kepala desa dengan mekanisme pengawasan ketat. Dia beralasan pemerintah desa mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam membangun desa sesuai potensi desa di masing-masing daerah. Apalagi sumber pendapatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) draf RUU mengatur antara lain berasal dari alokasi APBN.

“Karena setiap desa mempunyai karakteristik yang berbeda,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (4/7/2023).

Baca juga:

Pasal 26 ayat (1) draf RUU menyebutkan, “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa”. Sementara ayat (2) mengatur berbagai kewenangan kepala desa. Antara lain kepala desa berwenangan  memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan aset desa, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa, hingga mengembangkan sumber pendapatan desa. Secara eksplisit, kepala desa berwenang mengelola dana desa yang diberikan dari pemerintah pusat yang berasal dari APBN.

Anggota Komisi IV DPR itu berharap betul agar pengelolaan dana desa dilakukan secara penh kemandirian dan memiliki kepastian payung hukum jelas sebagai dasar tata kelolanya. Alasan perlunya kepala desa diberikan kepercayaan kemandirian mengelola dana desa secara penuh agar memberikan pembelajaran kepada perangkat desa. Setidaknya agar para kepala desa betul-betul dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan azas kehati-hatian. Serta tunduk kepada UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Karena, dana desa yang bersumber dari  APBN,” katanya.

Apalagi dana desa mengalami peningkatan yang bakal diterima desa sebagaimana diatur dalam draf RUU. Pasal 72 ayat (2) draf RUU menyebutkan, “Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat berupa dana Desa sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari dana transfer daerah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara berkeadilan”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait