Menyoal Pengelolaan Dana Haji dan Urgensi Revisi UU Penyelenggaraan Haji
Terbaru

Menyoal Pengelolaan Dana Haji dan Urgensi Revisi UU Penyelenggaraan Haji

Ke depan perlu merevisi UU Penyelenggaraan Haji menyesuaikan perkembangan regulasi pemerintah Arab Saudi. Misalnya, memasukkan sistem layanan digitalisasi termasuk memastikan kejelasan status umrah mandiri dan haji furadah. Selain itu, BPKH harus dilibatkan dalam penentuan BPIH dan diberikan jaminan permodalan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Instagram Live Headline Talks Hukumonline bertajuk 'Penyelenggaraan Ibadah Haji: Pengelolaan Keuangan Haji dan Manfaatnya untuk Umat?', Selasa (14/5). Foto: FNH
Instagram Live Headline Talks Hukumonline bertajuk 'Penyelenggaraan Ibadah Haji: Pengelolaan Keuangan Haji dan Manfaatnya untuk Umat?', Selasa (14/5). Foto: FNH

Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia masih meninggalkan banyak persoalan. Kompleksitas problematika di sektor haji terjadi dari hulu hingga hilir, mulai dari pra keberangkatan haji hingga jemaah haji tiba di Mekkah, Arab Saudi.

Editor Hukumonline Agus Sahbani melihat sejauh ini pemerintah sudah menyiapkan regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang cukup memadai dan komprehensif, mulai dari UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, hingga membentuk sebuah lembaga independen yang ditugaskan mengelola dana ibadah haji yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lewat UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Tetapi, Agus menggarisbawahi regulasi yang cukup komprehensif itu nyatanya tak sejalan dengan apa yang terjadi di lapangan. Sebab, pada praktiknya, beragam masalah justru muncul pada tataran implementasi dalam hal proses layanan mulai pra keberangkatan, keberangkatan, hingga di Tanah Suci. Bahkan, kendati regulasi sudah mengatur mekanisme penyelenggaraan haji dan umrah dengan baik, modus penipuan berkedok ibadah ini masih terus terjadi. 

Baca Juga:

“Secara umum dan normatif, penyelenggara haji sudah diatur secara jelas dan lengkap, regulasi cukup memadai. Tapi pelaksanaanya secara teknis tiap tahun selalu ada masalah/kendala (yang dikeluhkan jemaah, red). Bahkan lebih ekstrim terjadi beberapa modus penipuan yang dialami jemaah umrah termasuk jemaah haji,” kata Agus dalam Instagram Live Headline Talks Hukumonline bertajuk "Penyelenggaraan Ibadah Haji: Pengelolaan Keuangan Haji dan Manfaatnya untuk Umat?", Selasa (14/5/2024).

Di samping itu, kendala lain ditemui pada tahapan layanan administrasi. Ada satu contoh, untuk mengganti kuota haji jemaah yang tidak jadi berangkat (karena alasan tertentu, red) jemaah dihadapkan pada prosedur yang berbelit-belit. Ada pula persoalan saat para jemaah tiba di Arab Saudi, di mana jemaah wajib mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

“Untuk itu, jemaah haji Indonesia harus terus menyesuaikan regulasi teknis yang berlaku di Arab Saudi,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait