Merek ALLADDIN Milik Pengusaha Malaysia
Berita

Merek ALLADDIN Milik Pengusaha Malaysia

Perusahaan baju pengantin asal Jepang kalah lawan pengusaha lokal.

HRS
Bacaan 2 Menit
Merek ALLADDIN Milik Pengusaha Malaysia
Hukumonline

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat memutuskan memenangkan perusahaan Malaysia dalam sengketa merek korek api melawan pengusaha Indonesia. Sebaliknya, pengusaha lokal memenangkan sengketa melawan merek baju pengantin melawan perusahaan Jepang.

Dalam sidang Kamis (18/4) kemarin, Pengadilan Niaga menyatakan ALLADDIN, merek korek api, adalah milik DKSH Malaysia Sdn.Bhd. Majelis hakim dipimpin Achmad Rosidin menyatakan DKSH boleh mendaftarkan merek korek api tersebut di Indonesia. Sebaliknya, majelis memerintahkan merek ALADIN yang terdaftar atas nama Muchtar dicoret dari Daftar Umum Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut majelis, ALLADDIN milik DKSH adalah merek terkenal karena sudah terdaftar di Singapura, Thailand, Kamboja, dan di negara asalnya sejak 1981. Sebaliknya, urai majelis, merek ALADIN milik Muchtar didaftar di Ditjen HKI pada 18 April 2005 dilandasi iktikad tidak baik. Pengusaha lokal itu ingin mendompleng ketenaran merek ALLADDIN. Terbukti pada kemiripan pada pengucapan, jenis barang, dan gambar visual, yang dalam praktek bisa mengecoh konsumen. Karena itu, majelis memerintahkan merek ALADIN dicoret dari daftar umum merek.

Meskipun Muktar membantah memiliki kemiripan ini, majelis tetap berpandangan perbedaan tersebut tetap dapat mengecoh konsumen. Adapun perbedaan yang diajukan Muktar adalah merek miliknya tidak hanya sebatas kata-kata, tetapi juga diikuti dengan logo. Merek miliknya hanya 1 L dan 1 D, bahkan huruf “I’ nya bergambar teko. Sedangkan merek milik DKSH, tidak menggunakan gambar teko.

Kuasa hukum DKSH, Amris Pulungan mengaku puas dengan putusan majelis. Sedangkan kuasa hukum Muktar, Haris Sihombing mengatakan akan berpikir dulu untuk menentukan sikap. “Kita lihat dulu. UU beri kita waktu untuk menentukan sikap,” ucapHarisusai persidangan.

Yumi Katsura

Sebelumnya, Kabushiki Kaisha Yumi Katsura Internationaluntuk sementara terpaksa menelan pil pahitkarena majelis hakim Pengadilan Niaga menolak gugatan perusahaan yang bergerak di bidang baju pengantinasal Jepangitu, Selasa (16/4).

Majelis menolak antara lain karena gugatan penggugat tidak menjelaskan keterkenalan merek penggugat. Padahal, penjelasan keterkenalan tersebut merupakan poin penting diajukannya gugatan pembatalan merek ini. Pasalnya, untuk tetap bisa mengajukan pembatalan, gugatan pembatalan merek tidak dibatasi waktu apabila merek penggugat adalah merek terkenal.

Jika tidak, gugatan penggugat telah daluarsa karena merek milik tergugat telah terdaftar sejak 2006 dan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek hanya memberikan rentang waktu 5 tahun untuk mengajukan gugatan pembatalan merek. Lantaran penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil keterkenalan mereknya, sedangkan tergugat membantah keterkenalan merek tersebut, majelis pun menolak gugatan penggugat.“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Noer Ali dalam persidangan.

Untuk diketahui, desainer baju pengantin asal Jepang, Yumi Katsura yang diwakili perusahaannya Kabushiki Kaisha Yumi Katsura International menggugat perusahaan lokal, PT Citra Mulia Jaya. Gugatan dilayangkan karena Yumi terganjal melakukan pendaftaran mereknya di Indonesia. Pasalnya, ada merek lain yang sama atas nama orang lain.

Merek tersebut telah terdaftar di dua kelas, yaitu kelas 25 yang melindungi jenis barang seperti pakaian, sepatu, tas, dan sandal pada 24 September 2008. Serta kelas 44 yaitu kelas untuk penyewaan baju pengantin dan salon. Kelas ini telah terdaftar pada 2 Maret 2011. Sementara itu, merek asal Jepang ini telah terdaftar di beberapa negara, seperti Jepang sejak 1984 dan Amerika Serikat sejak 1985.

Tags:

Berita Terkait