Timboel melanjutkan pemerintah juga perlu merevisi sejumlah peraturan untuk meningkatkan manfaat program Jaminan Sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Sejumlah regulasi yang layak direvisi yaitu PP No.44 Tahun 2015 tentang program JKK dan JKM; PP No.45 Tahun 2015 tentang JP; dan PP No.46 Tahun 2015 jo PP No.60 Tahun 2015 jo Permenaker No.19 Tahun 2015.
“Pemerintah harus segera mengintegrasikan seluruh program Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh aparat sipil negara yang berstatus PNS dan PPPK dapat dijamin BPJS Ketenagakerjaan sehingga asas gotong-royong terlaksana,” tambahnya.