MK Diminta Mengakhiri Sifat Multitafsir Wadah Organisasi Advokat
Pojok PERADI

MK Diminta Mengakhiri Sifat Multitafsir Wadah Organisasi Advokat

Perbedaan tafsir tentang keberadaan organisasi profesi, sesungguhnya juga terjadi pada UU Jabatan Notaris.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Pendapat yang sama juga dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Nomor 66/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 103/PUU-XI/2013, demikian pula dalam putusan-putusan lainnya dalam pengujian konstitusionalitas norma UU Advokat. Pertimbangan hukum  Mahkamah Konstitusi sebenarnya  telah memperjelas penafsiran makna Organisasi   Advokat dan keberadaan Peradi sebagai Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan norma Pasal 32 ayat (3) dan (4) UU Advokat.

 

Perbedaan tafsir tentang keberadaan organisasi profesi, sesungguhnya juga terjadi pada UU Jabatan Notaris. Pada waktu, saat Yusril menjabat Menteri Kehakiman dan HAM dan mewakili Presiden RI Megawati Sukarnoputri dalam membahas RUU Jabatan Notaris dengan DPR RI, muncul perbedaan tafsir. Rumusan tentang Organisasi Notaris lebih kurang sama dengan rumusan Organisasi Advokat dalam UU Advokat. Pasal 82 ayat (1) UU Jabatan Notaris mengatakan bahwa "Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris" yang   tugas dan kewenangannya antara lain adalah untuk menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris. “Maksud kami sebagai pembentuk UU Jabatan Notaris dalam merumuskan norma ini, adalah menghendaki hanya ada satu Organisasi Notaris saja”.

 

Namun kenyataannya, rumusan Pasal 82 UU Jabatan Notaris ini ditafsirkan dengan berbagai penafsiran yang pada akhirnya melahirkan lebih dari satu Organisasi Notaris. Menghadapi kenyataan ini, Pemerintah mengambil inisitaif untuk melakukan perubahan terhadap norma Pasal 82 UU Jabatan Notaris dengan menambahkan norma baru, yakni ayat (2) yang mengatakan "Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia".

 

Kemudian ayat (3) ditambahkan norma baru yang mengatakan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi jabatan Notaris". Dengan adanya perubahan atas inisiatif Pemerintah melalui UU No. 2 Tahun 2014 yang menambahkan norma baru dalam ayat 2 dan 3, maka multitafsir terhadap norma Pasal 82 ayat (1) menjadi berakhir.

 

Namun hal berbeda terhadap UU Advokat, Pemerintah maupun DPR tidak berinisiatif mengubah atau menambah norma sebagaimana UU Jabatan Notaris sehingga sifat multitafsir terus berlangsung. Sifat multitafsir itu kemudian mendasari berdirinya berbagai organisasi advokat sampai sekarang ini.

 

“Oleh karena inisiatif Pemerintah dan DPR tidak kunjung ada untuk mengakhiri sifat multitafsir ini, maka kami berpendapat alangkah baiknya jika Mahkamah Konstitusi yang salah satu tugasnya adalah menjaga tegaknya negara hukum yang konstitusional berdasarkan UUD 1945 untuk mengambil keputusan guna mengakhiri sifat multitafsir terhadap frasa kata Organisasi Advokat dalam UU Advokat ini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait