MKD Sulit Mendapatkan Rekaman Asli
Berita

MKD Sulit Mendapatkan Rekaman Asli

Pengacara Setya Novanto berencana melaporkan Maroef dan Jaksa Agung ke polisi.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Proses sidang MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto. Foto: RES
Proses sidang MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto. Foto: RES
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) gagal mendapatkan rekaman asli percakapan antara  Ketua DPR Setya Novanto dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoedin dari Kejaksaan Agung. Kejaksaan berdalih tidak mendapatkan izin dari pemilik rekaman asli, yakni Maroef Sjamsoedin. Status rekaman itu adalah pinjaman.

Wakil Ketua MKD, Sufi Dasco Ahmad, juga membenarkan kesulitan MKD mendapatkan rekaman orisinal. “Tidak bisa dipinjamkan Jaksa Agung karena keberatan Pak Maroef Sjamsoedin,” ujarnya, Jum’at (11/12).

Di depan sidang MKD, Maroef sebenarnya memberi restu rekaman diminta MKD karena sudah terlanjut berada di tangan Kejaksaan Agung. Belakangan diketahui rekaman itu bukan disita melainkan dipinjamkan. Maroef tak memberi lampu hijau kepada Kejaksaan untuk menyerahkan rekaman ke MKD. “Ternyata pemiliknya keberatan dipinjamkan ke orang lain,” kata Dasco.

MKD menginginkan rekaman karena ingin menguji otentikasinya ke Polri. Sebaliknya, Kejaksaan sudah menyatakan ingin memverifikasi keaslian rekaman ke tim ahli di Institut Teknologi Bandung.

Rekaman belum dapat, MKD juga dikejar tenggat. Tinggal menghitung hari, DPR akan memasuki masa reses. Padahal MKD belum berhasil mendengar keterangan Riza Chalid, pengusaha yang namanya diduga terekam dalam percakapan bersama Setya Novanto dan Maroef.

Wakil Ketua MKD lainnya, Junimart Girsang berpandangan rekaman original bagi MKD. Terutama untuk membuktikan percakapan yang mencatut Presiden dan Wakil Presiden. Di persidangan, Setya diduga menolak memberikan jawaban kalau tak ada rekaman asli.

Meskipun demikian, Junimart menganggap ada tidaknya rekaman asli tak memengaruhi putusan. Sepanjang ada konfirmasi pertemuan dan isinya, MKD bisa mengambil putusan. “Dari awal saya sudah bilang, dari awal sidang ga perlu rekaman. Yang perlu, ada tidak pertemuan itu. Sudah itu aja, “ katanya.

Terlapor, Setya Novanto, telah melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said, ke Mabes Polri. Tindakan Setya ini juga disebut dalam sidang MKD lantaran Setya menyebut rekaman illegal. Kalau memang itu tindakan illegal Setya disarankan mengadu ke polisi. “Di persidangan saya tanya ke Setnov, saudara mengatakan ini ilegal, saudara lapor polisi asja. Jadi jangan bilang ilegal, kalau tidak ada action juga,” ujar Junimart.

Junimart mengatakan setelah melakukan kroscek belum adanya pelaporan resmi dari pihak Setnov ke Bareskrim. Padahal laporan tersebut setidaknya menjadi pertimbangan MKD terkait dengan laporan Sudirman tersebut sebagaimana tudingan Setnov yakni pencemaran nama baik.  “Setahu saya tidak ada pengaduan, belum ada. Saya cek juga ke polisi ga ada pengaduan,” ujarnya.

Anggota tim penasihat hukum Setnov, Razman  Arif  Nasution, berniat melaporkan tiga pihak yakni dua pejabat negara yakni Sudirman Said, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan seorang pengusaha (Presdir PTFI). Prasetyo juga dilaporkan tetapi terkait bansos. “Jangan jadikan ini sebagai konsumsi publik. Kalau bicara etika lebih baik dia (Prasetyo, red) mundur. Dia kan mengerti hukum, seharusnya dalam hukum saling menghormati. Sedang berlangsung di MKD, hargai dulu,” katanya.

Maroef, kata Razman, akan dilaporkan karena diduga menyalahgunakan kewenangan saat melakukan perekaman percakapan. “Dalam kapasitas apa Maroef sengaja merekam dan menyebarkan, maksudnya apa? Kalau ingin menjatuhkan. Maka kita minta penyidik Bareskrim diuji kemampuannya untuk melakukan pemyelidikan terhadap tiga orang ini. Dalam waktu dekat kami akan lapor Bareskrim,” pungkasnya

Saksi kunci
MKD  akan berkirim surat penggilan kedua kalinya terhadap pengusaha M. Riza Chalid. Menurut Junimart, perlu diperdalam keterangan dari Riza. Ia menilai Riza sebagai saksi kunci yang banyak mengetahui isi dan tujuan dari pembicaraan terkait dugaan perpanjangan kontrak karya PTFI.

"Dari awal sampai hari ini penting yang namanya Riza Chalid ini dipanggil, katena dia paling tahu anatomi pertemuan itu. Dalam rekaman dia paling dominan berbicara, harus dijelaskan kepada publik," ujar anggota Komisi III itu.

Sufi Dasco Ahmad menambahkan MKD akan melayangkan penggilan ke dua terhadap Riza Chalid. Sepanjang ada yang menerima berarti MKD menganggap surat sudah sampai ke pihak yang dituju. “Kalau sudah menerima, kami anggap surat itu sudah diterima dan dibertahukan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Riza dijadwalkan diperiksa Senin, 14 Desember 2015. Imigrasi mengkonfirmasi bahwa Riza sudah pergi ke luar negeri.
Tags:

Berita Terkait