MLA, Tumpuan Penegakan Hukum Pidana Lintas Negara
Berita

MLA, Tumpuan Penegakan Hukum Pidana Lintas Negara

Pada April ini Indonesia dan negara ASEAN lain akan menggelar pertemuan membahas masalah-masalah pidana.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Hukumonline.com

Negara-negara yang dipilih sebagai mitra kerjasama adalah negara yang ditengarai sebagai tempat bersembunyi, lokasi menempatkan asset hasil kejahatan, dan locus delicti terjadinya kejahatan siber.

(Baca juga: Dampak MLA-Swiss Terhadap Kejahatan Pencucian Uang Lintas Negara).

Berkaitan dengan itu, Menteri Yasonna mengingatkan bahwa pembaharuan hukum pidana di Indonesia (KUHP) tak bisa dilepaskan dari perkembangan hukum pidana di dunia. Hukum pidana telah berkembang dalam masyarakat internasional. Salah satu wujud nyata pengaruh perkembangan internasional itu adalah pengaturan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Pembaharuan KUHP sudah dilakukan sejak 1960-an, dan tim penyusunnya sudah berganti-ganti. Draft RUU KUHP yang terakhir sudah dibahas DPR bersama Pemerintah. Namun hingga kini RUU tersebut belum disetujui menjadi Undang-Undang. Banyak masukan dari masyarakat untuk mengkaji ulang bagian-bagian tertentu dari RUU KUHP, seperti masuknya tindak pidana korupsi dan pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Pembaruan hukum pidana perlu dilakukan karena beragam alasan. Pertama, KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional Indonesia saat ini. Kedua, perkembangan hukum pidana di luar KUHP, baik pidana khusus maupun pidana administrasi telah menggeser keberadaan sistem hukum pidana dalam KUHP. Ketiga, dalam beberapa hal terjadi duplikasi norma hukum pidana antara norma hukum pidana dalam KUHP dengan norma hukum pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP. Konsekuensinya, pembaruan hukum pidana harus mencakup tiga pilar: tindak pidana (criminal act), pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility), serta pidana dan pemidanaan (punishment and treatment system).

Tags:

Berita Terkait