Modus Cyber Carding dan Cara Mengantisipasinya
Terbaru

Modus Cyber Carding dan Cara Mengantisipasinya

Cyber carding atau pembobolan kartu kredit kian marak. Meningkatkan literasi finansial dan kewaspadaan menjadi kuncinya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Radix Siswo Purwono. Foto: Istimewa
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Radix Siswo Purwono. Foto: Istimewa

Modus kejahatan carding saat ini kian mengkhawatirkan di era transaksi digital. Fenomena modus kejahatan ini bisa membuat nasabah kehilangan uang meski tidak melakukan transaksi apapun.

Kejahatan carding bisa dilakukan dengan menggunakan data pribadi dari kartu debit atau kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi di e-commerce atau aplikasi online merchants.

Cyber carding ini merupakan penyalahgunaan kartu kredit orang lain. Untuk itu, perkembangan literasi digital dan kewaspadaan diperlukan di dalam masyarakat,” kata Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Radix Siswo Purwono, Sabtu (12/8) lalu.

Baca Juga:

Radix melanjutkan, kejahatan siber di sektor keuangan dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Mei 2022 menyatakan bahwa sasaran terbanyak ada di sektor bank yaitu sebanyak 70%, perusahan asuransi 16%, dan sektor keuangan lainnya sebanyak 14%.

“Ini kekhawatiran kita terhadap pelaku usaha. Dari data yg kita terima, bahwa pelaku usaha kita cukup banyak dan yang perlu diwaspadai adalah sektor usaha mikro sebanyak 63,5 juta unit, sektor usaha kecil 783 ribu unit, usaha menengah 67 ribu uni, dan usaha besar sebanyak 55 ribu unit. Kita melihat komposisi ini hampir 97% dari sektor pekerja informal ini yang rawan kejahatan. Hal ini juga akibat pengaruh dari pendidikan dan usia, jadi kita tetap perlu waspada,” imbau Radix.

Radix menjelaskan, terdapat 4 cyber carding yang menyelinap ke dalam kehidupan masyarakat saat ini, yaitu:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait