Munir Fuady: RUPS Harus Setara dengan Direksi dan Komisaris
Terbaru

Munir Fuady: RUPS Harus Setara dengan Direksi dan Komisaris

Pemerintah berencana untuk melakukan revisi terhadap UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Bahkan, draf rancangan revisi UU PT pun telah dibuat oleh tim perumus. Tidak kurang dari nama-nama praktisi hukum kondang seperti Kartini Muljadi dan Fred Tumbuan turut bergabung dalam tim perumus.

Bacaan 2 Menit

Jadi maksudnya, kalau saya lihat, itu UU PT prinsipnya sudah oke. Justru sebenarnya suatu revolusi atau pergerakan yang besar itu dilakukan oleh UU PT yang bergerak dari KUHD. Itu suatu lompatan paling besar di situ sebenarnya. Dan sebagian besar prinsip modern dari hukum perseroan terbatas sudah masuk dalam UU PT.

Kemudian dibuat rancangan UU PT yang baru. Kalau dilihat rancangan yang baru itu, sekarang hampir tidak ada menambah yang baru, hampir tidak menambah satu prinsip baru.

Hal apa saja yang paling menonjol dalam RUU?

Pada prinsipnya yang dilakukan sekarang itu, saya lihat ada beberapa prinsip. Pertama, yang paling menonjol dalam RUU yang baru sekarang ini adalah merupakan perincian, membuat ketentuan lebih terperinci. Itu saya kira sampai 60-70 persen dari RUU itu.

Jadi apa yang dilakukan UU PT misalnya, menentukan secara umum. Kemudian dalam praktek, kita melakukan berbagai kreasi-kreasi yang berdasarkan pada UU. Tapi perinciannya itu kan ada dalam AD (anggaran dasar-red), ada dalam kebiasaan kita selama ini. Nah kebiasaan-kebiasaan kita itu, dituangkan dalam RUU itu.

Jadi kita tidak melihat diperkenalkannya suatu prinsip baru yang sama sekali baru dari UU yang sudah ada itu. Jadi saya bilang, sebagian besar itu adalah merupakan penjabaran, konkretisasi, operasionalisasi dari ketentuan yang ada dalam UU PT yang lama. Itu yang ada yang sebagian besar.

Kedua, yang lebih terperinci adalah tentang masalah prosedural dalam RUU yang baru itu. Seperti merger, akuisisi, konsollidasi perusahaan. Itu di sini diatur lebih terperinci. Apakah sebelumnya kita tidak punya ketentuan yang demikian? Sudah, cuma nggak ditulis dalam UU.

Artinya dengan merger-merger yang selama ini telah berjalan sekian banyak itu, apa yang ditulis dalam RUU sudah kita lakukan. Tetapi memang dalam UU yang lama belum ditulis, maka ditulis sekarang. Jadi masih dalam rangka perincian atau opersionalisasi dari ketentuan-ketentuan dalam UU PT.

Tags: