Munir Fuady: RUPS Harus Setara dengan Direksi dan Komisaris
Terbaru

Munir Fuady: RUPS Harus Setara dengan Direksi dan Komisaris

Pemerintah berencana untuk melakukan revisi terhadap UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Bahkan, draf rancangan revisi UU PT pun telah dibuat oleh tim perumus. Tidak kurang dari nama-nama praktisi hukum kondang seperti Kartini Muljadi dan Fred Tumbuan turut bergabung dalam tim perumus.

Bacaan 2 Menit

Berdasarkan penilaian Anda, di mana titik lemah dari RUU?

Nah, ini saya belum memberikan penilaian, kita baru melihat apa adanya. Dalam RUU ini, saya tidak sepaham dengan pencampuradukan likuidasi dengan kepailitan. Di situ (RUU PT) sudah dicampur-aduk itu.

Jadi, yang ini juga titik lemah saya kira yaa& dari RUU yang baru ini. Dia (RUU-red) itu mencampuradukkan antara likuidasi denngan kepailitan. Bahkan, ada kewajiban bagi likuidator dalam hal tertentu untuk mempailitkan perusahaan itu. Itu ada ketentuan yang sebelumnya nggak ada.

Artinya yang selama ini likuidasi dilakukan oleh likuidator, sekarang dalam hal tertentu nanti mau dialihkan kepada kurator lewat pengadilan niaga. Ada proses pengadilan, ada hakim pengawas.

Mengapa Anda tidak sepakat dengan hal itu?

Saya tidak sepakat dengan ketentuan ini karena yang pertama, technicality pengadilan akan membuat susah acara likuidasi nantinya. Likuidasi itu kan sebenarnya lewat RUPS. Kalau kita likuidasi, sudah pakai RUPS, kemudian mengajukan lagi ke pengadilan (dalam hal tertentu), nah itu& dia harus penuhi aturan main pengadilan itu. Selama hukum kepailitan kita masih seperti ini, itu repot.

Yang kedua, mungkin filosofi dari pembuat RUU itu maksudnya adalah untuk mengawasi likuidator ini. Mestinya yang namanya likuidator itu kan juga profesional, bisa juga berbentuk tim. (Contohnya-red) likuidator Bank Summa dulu itu yang jauh-jauh hari sebelum adanya UU Kepailitan, itu berjalan baik, sesuai dengan aturan yang ada.

Jadi kita jangan mentang-mentang tidak ada hakim yang mengawasi lantas tidak bisa berbuat apa-apa. Di sana kan ada akuntan, di sana ada lawyer dalam tim itu. Kemarin itu berapa puluh bank yang mengalami likuidasi tanpa ada hakim pengawas, dapat berjalan baik asal mengikuti peraturan yang ada.

Jadi tidak ada manfaatnya kita ngangkut likuidator ini ke pengadilan. Itu dilakukan oleh RUU itu. Jadi RUU itu bilang bahwa kalau likuidator melihat utangnya melebihi dari aset perusahaan, dia wajib minta ke pengadilan untuk dipailitkan perusahaan itu, kecuali kalau semua kreditur menyetujui agar tidak dipailitkan. Itu bunyinya begitu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: