Nasib Nasabah Indosurya Life Terkatung-katung, Tim Kuasa Hukum 'Geruduk' OJK
Terbaru

Nasib Nasabah Indosurya Life Terkatung-katung, Tim Kuasa Hukum 'Geruduk' OJK

Mereka menuntut kehadiran serta peran OJK sebagai suatu institusi yang ditugaskan oleh negara untuk melindungi nasabah asuransi.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Paulus Reinhard Siagian selaku kuasa hukum nasabah Indosurya Life yang tergabung dalam Saor Siagian & Partners menegaskan, pihaknya berhak mengetahui bagaimana proses pembentukan Tim Likuidasi, dan apakah Tim Likuidasi yang terbentuk telah memenuhi kompetensi sebagaimana POJK 28/POJK.05/2015 serta mampu mengakomodir hak-hak nasabah Indosurya Life.

“Apakah memang tidak ada conflict of interest di sana,” katanya.

Hukumonline.com

Kuasa Hukum Rakyat Pemohon Keadilan OJK, Saor Siagian.

Sementara itu, Saor Siagian yang merupakan pimpinan Saor Siagian & Partners meminta kepada OJK sebagai pihak yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan likuidasi Indosurya Life secara transparan melakukan klarifikasi tentang formasi Tim Likuidasi Indosurya Life yang telah terbentuk.

“Jangan sampai proses likuidasi ditunggangi oleh pihak-pihak berkepentingan yang tidak bertanggung jawab, kepentingan nasabah harus diutamakan, jangan sampai proses likuidasi ini jadi ajang mencari kesempatan untuk lari dari tanggung jawab,” kata Saor.

Menurut Saor, masalah ini bukan hanya nasib 60 klien yang uangnya hilang diambil oleh Indosurya Life, tetapi lebih dari sekadar itu seperti Nasib sekolah anak mereka, Kesehatan orang tua mereka, tabungan masa tua mereka, dan masa depan mereka semua. Dia mengingatkan bahwa negara wajib hadir menjamin rasa aman bagi setiap warganya dan mengembalikan seluruh hak-hak kliennya.

Lebih dari itu, Saor berharap negara harus bertanggung jawab dan mengambil langkah yang maksimal atas ketidakadilan terhadap setiap nasabah yang menjadi korban dari perusahaan asuransi di seluruh Indonesia.

Dia juga berharap permasalahan asuransi yang pernah terjadi di Indonesia dapat menjadi pembelajaran bagi negara untuk membuat sistem baru agar kejadian gagal bayar oleh perusahaan asuransi tidak terulang ke depannya.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap OJK hilang, OJK harus berpihak kepada masyarakat, mohon OJK untuk maksimal mengawal proses likuidasi Indosurya Life. Jangan biarkan para maling lari dari tanggung jawab,” tandas Saor.

Terpisah, Manajemen PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) atau Indosurya Life menyatakan bahwa perusahaan telah membentuk tim likuidasi untuk melaksanakan proses likuidasi. 

Seperti dikutip dari Bisnis.com, Direktur Utama Non Aktif Prolife Indonesia (dalam likuidasi) Lucky Siahaan mengatakan bahwa proses pelaksanaan likuidasi mengacu kepada Peraturan OJK (POJK) 28 Tahun 2015. “Tim likuidasi telah diajukan dan telah mendapatkan persetujuan OJK pada 11 Desember 2023, dan telah ditetapkan dalam RUPS pada 21 Desember 2023,” kata Lucky, Rabu (17/1).

Lucky menjelaskan bahwa saat ini tim likuidasi telah bekerja mempersiapkan rencana kerja (RKAB) sesuai POJK dan menjalankan proses-proses yang ada sesuai arahan OJK. “Bila membaca POJK 28 tersebut maka tim likuidasi wajib mengumumkan dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan, sehingga seharusnya dalam waktu dekat tentu akan diinfokan secara terbuka,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait