Kronologi OTT Hingga Penetapan Tersangka Bupati Langkat oleh KPK
Utama

Kronologi OTT Hingga Penetapan Tersangka Bupati Langkat oleh KPK

Terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

KPK mengumumkan konstruksi perkara, diduga telah terjadi sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Tsk TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Tsk ISK yang adalah saudara kandung dari Tsk TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. Dalam melakukan pengaturan ini, Tsk TRP memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Tsk ISK sebagai representasi Tsk TRP terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Tsk TRP melalui Tsk ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung. Selanjutnya salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah Tsk MR dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 Miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tsk TRP melalui perusahaan milik Tsk ISK. Pemberian fee oleh Tsk MR diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Tsk MSA, Tsk SC dan

Tsk IS untuk kemudian diberikan kepada Tsk ISK dan diteruskan lagi kepada Tsk TRP. Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Tsk TRP menggunakan orangorang kepercayaannya yaitu Tsk ISK, Tsk MSA, Tsk SC dan Tsk IS. Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Tsk TRP melalui Tsk ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal sebagai berikut; Tersangka MR (Muara Perangin-angin, tidak dibacakan), selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 s/d 7 Februari 2022 di Rutan KPK. TRP ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; SC ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; MSA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; IS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. MR ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Tags:

Berita Terkait