Pansel Diminta Tegas Soal Kepatuhan LHKPN Capim KPK
Berita

Pansel Diminta Tegas Soal Kepatuhan LHKPN Capim KPK

Karena LHKPN menjadi syarat awal untuk menilai perolehan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber dalam diskusi bertajuk 'Menyoal Proses Pemilihan Pimpinan KPK dan Menakar Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di Jakarta, Selasa (30/7). Foto: RES
Sejumlah narasumber dalam diskusi bertajuk 'Menyoal Proses Pemilihan Pimpinan KPK dan Menakar Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di Jakarta, Selasa (30/7). Foto: RES

Kepatuhan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi  Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) menjadi syarat penting. Namun, faktanya hingga seleksi tahap kedua yakni psikotes dalam seleksi Capim KPK periode 2019-2023 masih banyak kandidat yang belum melaporkan LHKPN kepada KPK. Padahal, LHKPN menjadi syarat awal saat mendaftar Capim KPK.

 

Persoalan ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “Menyoal Proses Pemilihan Pimpinan KPK dan Menakar Masa Depan Pemberantasan Korupsi” di Jakarta, Selasa (30/7/2019). Baca Juga: 104 Capim Bakal Jalani Seleksi Psikologi

 

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai sesuai tafsir Paksal 29 huruf K UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk diangkat sebagai pimpinan KPK, salah satunya harus memenuhi syarat mengumumkan kekayaan. Namun, Pansel Capim KPK berbeda menafsirkan pasal itu yang menurutnya penyerahan LHKPN setelah terpilih menjadi komisioner KPK.

 

“Padahal, menyerahkan LHKPN menjadi syarat administratif (awal). Karena itu, menyerahkan LHKPN ke KPK sebelum mendaftar Capim KPK adalah syarat administrasi mutlak,” kata Zainal Arifin Mochtar.

 

Pasal 29 huruf K UU KPK itu menyebutkan, “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:…K. mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

 

“Karena Pasal 29 huruf K UU KPK itu jelas ‘untuk dapat diangkat’. Karena frasa ‘untuk dapat diangkat’ menjadi komisioner KPK, maka dia harus mengirimkan LHKPN,” ujarnya.

 

Zainal mengungkapkan di internal Pansel Capim KPK sering berdebat soal persyaratan. Salah satunya, soal keharusan mundur terlebih dahulu dari jabatan sebelumnya untuk bisa mendaftar Capim KPK. Bagi Pansel Capim KPK, kata Zainal, persoalannya ketika menafsirkan Pasal 29 huruf K UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK itu.

Tags:

Berita Terkait