PDAM Enggan Bertanggung Jawab
CLS Swastanisasi Air:

PDAM Enggan Bertanggung Jawab

Kelanjutan sidang gugatan empat belas warga DKI Jakarta atas swastanisasi air.

HRS
Bacaan 2 Menit

Dalam salinan berkas jawaban dijelaskan, pada 26 September 1995, Salim Group memberitahukan PDAM bahwa pengelola penyediaan air bersih di kawasan Kota Jakarta dan sekitarnya adalah PT Garuda Dipta Semesta dan PT Kekarpola Airindo yang dikuatkan dengan adanya persetujuan Menteri PU.

Meskipun telah disetujui menteri, PDAM cenderung untuk menunda pelaksanaan kerjasama. Soalnya, ada beberapa hal yang patut ditinjau ulang, salah satunya mengenai pengenaan tarif air kepada masyarakat. Menurut PDAM, pengenaan tarif menggunakan charging system akan memberatkan masyarakat dan jumlah investasi, perhitungan cost of money terlalu tinggi dan ketentuan terminasi memberatkan pemerintah. Namun, keberatan ini diabaikan dan pemerintah tetap menandatangani Perjanjian Kerja Sama tersebut pada 6 Juni 1997.

“Sejak awal persiapan justru yang lebih banyak berperan adalah Menteri Pekerjaan Umum, sedangkan PDAM hanya berperan sebagai pelaksana saja,” demikian tertulis dalam jawaban pengacara PDAM.

Pengacara PDAM, Diana Fauziah, enggan menjelaskan lebih jauh masalah ini.  “Lebih lengkap tanya ke bos saya saja ya,” ucapnya sambil tersenyum.

Tergugat lain, Presiden, Wakil Presiden,Menteri PU, Menteri Keuangan, dan DPRD hanya mempersoalkan kompetensi absolutPN Jakarta Pusat. Begitu juga halnya dengan PT PAM Lyonnaise dan PT Aetra Air Jakarta yang didudukkan sebagai Turut Tergugat.

Gubernur DKI Jakarta yang ditarik sebagai Tergugat V tidak mengajukan eksepsi terhadap kompetensi absolut. Gubernur langsung masuk ke pokok perkara setelah hakim memutuskan mengenai kewenangan pengadilan negeri dalam menangani perkara ini.

“Karena merasa memang tidak ada yang dieksepsikan mengenai kompetensi absolut. Kita akan langsung membahas pokok perkara,” tutur kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Haratua D Purba.

Tags:

Berita Terkait