Peluang Besar Jasa Konsultan Hukum dalam Industri Fintech
Utama

Peluang Besar Jasa Konsultan Hukum dalam Industri Fintech

Konsultan hukum berperan memastikan rencana investor tersebut sesuai dengan aturan main di Indonesia. Selain itu, konsultan hukum juga dapat mendampingi pelaku usaha saat berhadapan dengan regulator untuk memperoleh perizinan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dia melanjutkan industri fintech ini sudah menjangkau masyarakat yang selama ini tidak terlayani jasa keuangan konvensional seperti perbankan. Hal ini menandakan besarnya pangsa pasar industri fintech sehingga dilirik investor asing. Sehingga, peran konsultan hukum semakin terbuka dalam industri ini.

 

“Berbeda dengan perkembangan fintech di negara lain yang hanya jadi pelengkap, di Indonesia justru menciptakan market baru. Misalnya, fintech di Singapura hanya alternatif di antara jasa keuangan lain. Masyarakat Indonesia unbank besar sehingga elemen disrupsinya berbeda dengan negara lain,” jelas Abi.

 

(Baca Juga: Persoalan Perlindungan Konsumen di Industri Fintech)

 

Menurut Abi, penting bagi konsultan hukum memahami hukum dan bisnis industri fintech. Sebab, terdapat perbedaan signifikan antara fintech dengan jasa keuangan konvensional. Dia juga mengimbau agar konsultan hukum meningkatkan kapasitasnya dengan mempelajari dinamika fintech di yurisdiksi lain. Menurutnya, peningkatan kompetensi tersebut seiring pertambahan minat investor asing menanamkan modal pada sektor fintech.

 

“Aturan fintech di Indonesia masih sangat minim. Sebagai konsultan hukum harus men-develope ilmu sendiri bagaimana fintech peer to peer lending misalnya di yurisdiksi lain seperti UK, India dan Filiphina. Kadang-kadang konsultan hukum harus kreatif untuk mengetahui pandangan di luar sana,” jelas Abi.

 

Pentingnya peran konsultan hukum dalam industri fintech juga disampaikan Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah. Dia menyatakan dalam struktural Majelis Etik AFPI juga dijabat profesional dunia hukum. Hal ini bertujuan mengawasi setiap anggota AFPI mematuhi aturan yang ditetapkan regulator dan kode perilaku.

 

Kuseryansyah menjelaskan permasalahan seperti penagihan kasar, pencurian dan penyebaran data pribadi hingga pelecehan terhadap nasabah yang menunggak pengembalian pinjaman terjadi pada industri fintech. Sehingga, peran konsultan hukum sangat dibutuhkan untuk menjamin persoalan tersebut tidak dilakukan fintech legal atau terdaftar dan berizin regulator.

 

“Majelis etika ini bertugas memberi sanksi pada anggota yang melanggar aturan dan pedoman perilaku,” jelas Kuseryansyah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait