Dia juga menyampaikan saat ini asosiasi, pemerintah dan aparat penegak hukum kesulitan memberantas fintech ilegal. Hal ini disebabkan mudahnya fintech ilegal membuat aplikasi layanan baru setelah ditutup regulator. Sehingga, dia mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati sebelum melakukan pinjaman online tersebut.
“Fintech ilegal memang di-takedown (tutup), tapi seminggu kemudian mereka muncul lagi dengan nama yang beda. Dalam waktu cepat mengubah namanya agar bisa berkomunikasi dengan borrowor-nya. Saya berharap agar masyarakat bisa wise dan selektif pada fintech ini,” pungkasnya.