Pembahasan MSAA di DPR Diundur
Berita

Pembahasan MSAA di DPR Diundur

Jakarta, hukumonline. Pergantian Menko Ekuin dari Kwik Kian Gie ke Rizal Ramli, diharapkan akan membawa kejelasan dan kepastian akan nasib MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement). Namun, pembahasan MSAA yang dijadwalkan pada Selasa (29/8) itu ternyata diundur.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Pembahasan MSAA di DPR Diundur
Hukumonline

Tim kecil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdiri dari beberapa anggota komisi IX rencananya akan melangsungkan rapat untuk membahas masalah seputar MSAA. Rapat akan mengundang Menko Ekuin, Menkeu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung untuk memberi masukan dan saling bertukar informasi mengenai MSAA. Namun rapat ini diundur sampai waktu yang tidak ditentukan.

Sukowaluyo Mintorahardjo, Ketua komisi IX DPR, menjelaskan bahwa pengunduran rapat tim kecil tersebut dikarenakan pihak Menko Ekuin dan Menkeu sedang mengadakan konsolidasi untuk mempersiapkan pertemuan tersebut.

Dalam siaran persnya sebelumnya, Menko Ekuin Rizal Ramli menyatakan bahwa rapat koordinasi bidang perekonomian yang diselenggarakan pada Senin kemarin memutuskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan masukan-masukan dari DPR berkaitan dengan MSAA.

Menko Ekuin Rizal Ramli dan Ketua BPPN Cacuk Sudarijanto menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut. Dalam setiap negosiasi yang berkaitan dengan MSAA, Pemerintah menyatakan akan tetap memegang teguh prinsip keadilan sehingga tidak ada satu pihak pun  yang merasa dirugikan.

Konglomerat Al Capone 

Mekanisme MSAA dibuat untuk menyelesaikan pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah dinikmati konglomerat.  Mereka harus menyerahkan sejumlah jaminan untuk pelunasan utang-utangnya. Pada dasarnya, MSAA akan memberikan koridor kepada konglomerat untuk menyelesaikan utang-utangnya di luar proses pengadilan (out of court settlement)

Apabila aset yang dijaminkan oleh konglomerat nilainya setara dengan jumlah utangnya, maka disepakatilah mekanisme MSAA. Tentu saja setelah aset dinilai oleh konsultan independen, baik dapi pihak konglomerat maupun dari BPPN. Akan tetapi apabila nilai assetnya kurang dari jumlah utangnya, maka harus menggunakan MRA (Master Refinancing Agreement). Konglomerat harus menyerahkan jaminan pribadi (personnal guarantee) untuk menutupi kekurangan tersebut.

Dengan ditandatanganinya MSAA, akan membuat konglomerat "Al Capone" (meminjam istilah Kwik Kian Gie) tertidur dengan nyenyak. Utang-utang selama ini  dianggap telah lunas dengan menyerahkan aset yang mereka miliki. Namun penilaiannya banyak dipertanyakan oleh pengamat, meskipun dilakukan oleh konsultan (asing) yang independen.

Halaman Selanjutnya:
Tags: