Pemerintah, Akademisi, dan Konsultan Hukum Bahas Penyelesaian Sengketa Utang-Piutang
Terbaru

Pemerintah, Akademisi, dan Konsultan Hukum Bahas Penyelesaian Sengketa Utang-Piutang

FGD diselenggarakan secara hybrid di Four Points Hotel, Medan dan online melalui platform ZoomMeeting; dan diharapkan mampu menjadi ruang bagi pemerintah, akademisi, maupun praktisi hukum untuk dapat berdiskusi, memahami, serta memilih strategi penyelesaian sengketa utang-piutang yang paling baik.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 7 Menit

 

Timbulnya PKPU dan kepailitan ini, lanjut Ulina, sangat ideal guna mencegah perebutan harta debitur di antara para kreditur; serta menyelesaikan sengketa utang-piutang dalam dunia bisnis. Ini sebabnya, mekanisme PKPU dan kepailitan tidak dapat dilaksanakan sembarangan, melainkan harus diperhatikan secara proporsional. PKPU dan kepailitan juga dapat diajukan kepada perorangan atau badan usaha yaitu PT, yayasan, koperasi, perusahaan BUMN, perbankan, dan asuransi. Khusus perusahaan bidang perbankan dan asuransi, hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI).

 

Proses permohonan pengajuan PKPU dan kepailitan sendiri sedikit lebih rumit ketimbang gugatan biasa. Ini karena, permohonan tersebut hanya dapat diajukan oleh seorang advokat yang sudah mempersiapkan/menunjuk kurator atau pengurus untuk melakukan pemberesan. Pada dasarnya, terdapat dua pengurus dan kurator, yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) atau orang-perseroangan yang memiliki keahlian khusus; yang diangkat oleh pengadilan untuk melakukan proses pengurusan dan pemberesan.

 

Adapun syarat untuk menjadi pengurus dan kurator di antaranya tidak memiliki kepentingan (independen) dengan para pihak yaitu debitur maupun kreditur; terdaftar di Kemenkumham; serta telah menempuh pendidikan dan pelatihan pengurus/kurator. Sedangkan, terdapat tiga golongan atau tingkatan kreditur, yaitu kreditur preferen, kreditur separatis, dan kreditur konkuren.

 

“Pengajuan kepailitan haruslah putus dalam waktu 60 hari dan upaya hukum kasasi ke MA harus putus dalam waktu 60 hari. Pengajuan PKPU oleh kreditur harus putus dalam 20 hari kerja dan pengajuan oleh debitur harus putus dalam tiga hari kerja. Hal itulah yang mengharuskan hakim-hakim pada pengadilan niaga bekerja secara efektif dan efisien. Untuk mempermudah pekerjaan para hakim niaga, pada saat mengajukan permohonan PKPU dan kepailitan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada pengadilan niaga sudah dimintakan seluruh kelengkapan berkas dan dokumen sehingga tidak menyulitkan para hakim pengawas,” kata Ulina.

 

Namun, pada praktiknya, pada saat PKPU, tidak semua kreditur mendaftarkan tagihannya karena masih dalam proses pemberesan oleh tim pengurus. Hal ini berbeda dengan proses kepailitan, di mana para kreditur berlomba untuk mengajukan tagihannya, karena sudah memasuki proses pemberesan oleh tim kurator.

 

Peran Advokat dan Konsultan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Utang-Piutang

Hukumonline.com

Managing Partner Andriansyah Tiawarman K & Partners (ATP) Law Firm, Andriansyah Tiawarman. Foto: istimewa.

 

Narasumber terakhir, yaitu Presiden Direktur Justitia Training Center dan Managing Partner Andriansyah Tiawarman K & Partners (ATP) Law Firm, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med. menguraikan beberapa jenis sengketa utang-piutang, meliputi penolakan pembayaran; penundaan pembayaran; perselisihan jumlah yang harus dibayar; pembayaran tidak tepat waktu, sebagian atau pengurangan utang; serta pelanggaran perjanjian atau kontrak.

Tags: