Pemerintah, Akademisi, dan Konsultan Hukum Bahas Penyelesaian Sengketa Utang-Piutang
Terbaru

Pemerintah, Akademisi, dan Konsultan Hukum Bahas Penyelesaian Sengketa Utang-Piutang

FGD diselenggarakan secara hybrid di Four Points Hotel, Medan dan online melalui platform ZoomMeeting; dan diharapkan mampu menjadi ruang bagi pemerintah, akademisi, maupun praktisi hukum untuk dapat berdiskusi, memahami, serta memilih strategi penyelesaian sengketa utang-piutang yang paling baik.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 7 Menit

 

Pada beragam sengketa utang-piutang tersebut, penyelesaian dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui mekanisme pengadilan (litigasi—dapat ditempuh dengan pengajuan gugatan perdata wanprestasi, mekanisme penyelesaian melalui PKPU dan kepailitan, maupun pelaporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan) dan mekanisme di luar pengadilan (nonlitigasi—dapat ditempuh melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) dengan metode mediasi, arbitrase, dan adjudikasi), khusus sengketa sektor jasa keuangan berdasarkan POJK Nomor 61 Tahun 2020.

 

“Selanjutnya bisa melalui badan atau lembaga arbitrase dan mediasi yang independen, serta menurut POJK Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas  POJK Nomor 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercycylical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019  yang didalamnya mengatur mengenai restrukturisasi kredit melalui antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, dan penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal bagi perusahaan yang terkena dampak,” jelas Andriansyah.  

 

Peran advokat dan konsultan hukum di sini sangatlah penting untuk melindungi kepentingan perusahaan dan memastikan proses hukumnya berjalan dengan baik. Beberapa peran tersebut, termasuk dalam proses konsultasi hukum, penyelesaian di luar pengadilan, pengajuan gugatan, negosiasi, representasi di pengadilan, persiapan dokumen, penelitian hukum, hingga penegakan putusan.

 

“Penting untuk melibatkan advokat atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam penanganan sengketa utang piutang perusahaan, karena mereka akan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum yang terkait dan pengalaman dalam menangani kasus serupa. Advokat juga akan menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh perusahaan dan bertindak dalam kepentingan terbaik perusahaan,” kata Andriansyah.

 

Terakhir, Andriansyah menutup dengan menyampaikan langkah ideal bagi advokat atau konsultan hukum sebagai strategi dalam melakukan penyelesaian sengketa utang-piutang. Menurutnya, hal tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan klien, karena setiap klien pasti memiliki permasalahan dan penyelesaian yang berbeda. Dengan memilih metode penyelesaian sengketa yang tepat, maka perusahaan akan terhindar dari kerugian di masa yang akan datang.

 

 Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Andriansyah Tiawarman K & Partners (ATP) Law Firm.

Tags: