Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Sektor Perpajakan
Berita

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Sektor Perpajakan

Catat! Tidak ada jenis pajak baru.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

Namun Suahasil menegaskan, bahwa dalam paket reformasi perpajakan yang saat ini dibahas, pemerintah tidak akan membuka jenis pajak baru, terutama untuk sektor e-commerce. Pajak yang akan dikenakan untuk e-commerce tetap merujuk kepada UU PPh dan PPN. “Kami tidak akan menggulirkan jenis pajak baru, tetapi lebih ke insentif,” ungkapnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi B. Sukamdani mengatakan pengusaha berharap epmerintah segera menunrunkan tariff  PPh Badan. Jika merujuk kepada UU No. 36 Tahun 2008 mengenai PPh, tariff pajak yang dikenakan terhadap pajak adalah sebesar 25 persen.

Angka tersebut, lanjut Hariyadi, cukup tinggi. Untuk itu kalangan pengusaha berharap berharap pemerintah segera menurunkan PPh badan menjadi 17 persen. Penurunan tariff PPh ini, lanjutnya, berkaitan dengan saing ekonomi di Indonesia. “Dengan pajak yang lebih rendah, kami harapkan dana ini dapat diputar bagi perusahaan karena pajak merupakan redistribusi pendapatan,” katanya.

Sebelumnya, untuk mendorong industri, investasi, dan ekspor, Pemerintah melalui Menteri Keuangan memberikan insentif pajak berupa tax holiday yakni pengurangan pajak penghasilan badan. Sebelumnya tax holiday tersebut diberikan melalui PMK No. 130 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan PMK No. 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Teranyar adalah PMK No. 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Insentif fiskal menurut PMK No. 130 Tahun 2015 diberikan kepada 5 wajib pajak pada industri Kimia Dasar Organik, Bubur Kertas dan Tisue dan Industri Karet Sintetis. Total rencana investasi yang dilakukan sebesar Rp39,4 triliun dengan negara asal investor berasal dari Swiss, Belanda dan Indonesia. Invetasi tersebut dikategorikan sebagai penanaman modal baru dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 4.855 orang.

Sementara itu, tax holiday berdasarkan PMK No. 35 Tahun 2018 diberikan kepada tujuh Wajib Pajak yang berasal dari industri ketenagalistrikan, industri penggilingan baja, industri baja dan baja dasar, dan industri logam dasar bukan besi. Total rencana investasi yang dilakukan sebesar Rp153,6 triliun dengan negara asal investor berasal dari RRC, Hongkong, Singapura, Jepang, Belanda dan Indonesia. Investasi dari 6 Wajib Pajak dikategorikan sebagai investasi baru dan investasi dari satu wajib pajak dikategorikan sebagai perluasan usaha dengan total penyerapan tenaga kerja dari ketujuh investasi wajib pajak tersebut sebanyak 6.811 orang.

Tags:

Berita Terkait