Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis untuk Aplikator Transportasi Daring
Berita

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis untuk Aplikator Transportasi Daring

Bakal diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Dari keluhan dan masukan para pemangku kepentingan, kata Budi,  ada lima masalah yang terdeteksi dan harus diatur secepat mungkin. Pertama, aplikator sebagai perusahaan transportasi. Sejauh ini, aplikator merupakan milik asing dan badan hukum kurang diminati oleh pengemudi ojek daring. Untuk hal ini, usulan solusinya adalah dengan menjadikan aplikator menjadi bentuk anak perusahaan dan profit sharing dengan badan hukum lebih kecil dibanding langsung dengan pengemudi ojek daring.

 

Kedua, penetapan kuota. Kondisi di lapangan saat ini, pengemudi ojek daring sudah jauh melebihi kuota sehingga mengabaikan prinsip supply dan demand. Melihat kondisi tersebut maka usul solusi adalah dengan menetapkan kuota berdasarkan jumlah armada aktif dalam jaringan dan akses aplikasi bebas diberikan bagi kendaraan yang sudah memiliki izin.

 

Ketiga, mengenai tarif. Sejauh ini, aplikator kerap memberikan promosi tarif yang berada di bawah batas bawah. Pemerintah mengusulkan aplikator untuk menetapkan tarif minimal sesuai dengan batas bawah. “Jadi ada program promo, jadinya seperti gimmick. Seharusnya aplikator menerapkan satu tarif saja, jangan ada program lain. Itu jadinya seperti gimmick,” jelas Budi.

 

Keempat, persoalan audit. Selama ini pemerintah memiliki keterbatasan akses yang diberikan oleh aplikator. Usulannya adalah data pada digital dashboard harus lengkap dan audit dilaksanakan oleh tim independen.

 

Kelima, pemberlakuan suspend. Ketika aplikator melakukan suspend terhadap pengemudi ojek daring, maka pengemudi ojek daring tidak diberikan ruang klarifikasi. Usulan dari pemerintah terkait hal ini adalah reaktifasi akun yang di-suspend dan pengaturan mekanisme suspend secara transparan.

 

Budi mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan rancangan Peraturan Dirjen yang isinya mencakup empat hal yakni tata cara perusahaan aplikasi menjadi perusahaan angkutan sewa khusus, tarif angkutan sewa khusus, monitoring dan pengawasan, serta perlindungan masyarakat baik konsumen maupun pengemudi ojek daring.

 

“Lima masalah itu sudah dalam aturan yang sedang diproses, belum pasti dan masih bisa berubah. Pembahasan tinggal satu putaran lagi, jika nanti sudah diuji publik berarti tidak ada masalah, semoga setelah lebaran aturannya terbit,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait