Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis untuk Aplikator Transportasi Daring
Berita

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis untuk Aplikator Transportasi Daring

Bakal diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Perlindungan Hukum Bagi Driver Ojek Online)

 

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen Ferary Wilmar menilai regulasi angkutan sewa khusus yang saat ini tengah digarap oleh pemerintah bukanlah solusi bagi masalah yang dihadapi oleh pengemudi ojek daring, terutama ojek online di lapangan. Christiansen mengutarakan dua solusi bagi permasalahan yang dihadapi ojek online, pertama solusi jangka pendek dan solusi jangka panjang.

 

Solusi jangka pendek, pemerintah diminta membuat surat keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Kominfo dan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyikapi persoalan ojek online yang ada di lapangan. Kemudian menetapkan posisi yang tepat di dalam regulasi yakni perusahaan aplikasi sebagai penyedia aplikasi, pengemudi ojek daring sebagai pelaku usaha (bukan karyawan), dan kendaraan mayoritas milik pribadi dan tidak 24 jam beroperasional. Solusi jangka panjang adalah merevisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan ANgkutan Jalan (LLAJ) atau membuat UU Transportasi Online.

 

“Pemerintah harus responsive melihat prekembangan yang ada dan membuat regulasi yang komprehensif agar permasalahan transportasi online dapar segera teratasi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait