Pemilu Serentak, Haruskah 'Dirombak' Total?
Utama

Pemilu Serentak, Haruskah 'Dirombak' Total?

Ke depan, pasca pemilu serentak ini, tinggal bagaimana pembentuk UU dan pemangku kepentingan, apakah desain pemilu serentak ini tetap dipertahankan dengan beberapa perubahan atau diganti total dengan merumuskan kembali sistem penyelenggaraan pemilu yang ideal sesuai kondisi zamannya.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Seiring desakan sejumlah pihak agar sistem pemilu serentak dievaluasi, sejumlah lembaga pemantau pemilu pun “menggugat” aturan sistem pemilu serentak melalui pengujian Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu. Mereka meminta MK membatalkan kedua pasal itu. Alasannya, meski dari sudut pandang original intent pemilu serentak dibenarkan (konstitusional). Namun, dari aspek filosofis dan sosiologis, fenomena tuntutan sebagian masyarakat untuk mengevaluasi sistem pemilu serentak layak dipertimbangkan MK. Baca Juga: Aturan Pemilu Serentak Diuji ke MK

 

Bagaimanapun rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu serentak oleh KPU masih berjalan. Diharapkan semua pihak menerima apapun hasilnya dari sebuah sistem pemilu yang telah disepakati sebelumnya. Ke depan, pasca pemilu serentak ini, tinggal bagaimana pembentuk UU dan pemangku kepentingan bersikap, apakah desain pemilu serentak ini tetap dipertahankan dengan beberapa perubahan atau diganti total dengan merumuskan kembali sistem penyelenggaraan pemilu yang ideal sesuai kondisi zamannya.  

Tags:

Berita Terkait