Penelitian LBH Pers Simpulkan Right to Be Forgotten di UU ITE Mubazir
Utama

Penelitian LBH Pers Simpulkan Right to Be Forgotten di UU ITE Mubazir

Lemah secara kejelasan ruang lingkup right to be forgotten dan mekanisme penegakannya.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Termasuk juga kategori spesifik penyelenggara sistem elektronik yang dibebani kewajiban menghapus informasi elektronik/dokumen elektronik tidak relevan yang berada di bawah kendalinya. Definisi yang diberikan dalam revisi UU ITE dianggap masih terlalu luas.

 

(Baca Juga: Penerapan ‘Right to be Forgotten’ dalam UU ITE Dinilai Tak Relevan)

 

Hendri Sasmita Yuda, Kepala Sub Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen Aptika Kominfo), mengatakan bahwa ruang lingkup tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kominfo. Peraturan Pemerintah terbaru bahkan menurut Hendri, tengah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk menyempurnakan yang sudah ada.

 

“Dalam tataran teknis memang ada yang kurang lengkap, itu yang sedang kami coba mengisinya,” katanya saat diwawancarai hukumonline usai acara.

 

Hendri merujuk PP No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik dan Permenkominfo No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik yang sudah memberikan definisi data pribadi.

 

PP No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik

Permenkominfo No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

27. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

 

Masalah ketiga adalah prosedur pelaksanaan pasal 26 ayat 3 UU ITE dalam hal klaim atas right to be forgotten pun belum jelas. Mekanisme permintaan penghapusan harus diawali penetapan pengadilan.  Padahal permintaan penetapan hanya melibatkan kepentingan sepihak dan tanpa sengketa. Sementara data pribadi melibatkan juga pengendali data atau dalam konteks UU ITE disebut sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Maka penetapan pengadilan ini pun akan rawan digugat oleh PSE yang menolak untuk memenuhi permintaan penghapusan data pribadi.

 

Belum lagi hak PSE juga akan terlanggar karena tidak bisa melakukan sanggahan atau bantahan terhadap penetapan pengadilan tersebut. Karena sejak awal prosedur penetapan tidak akan ada panggilan dari pengadilan kepada PSE untuk memberikan penjelasan. Setelah penetapan pengadilan dibuat maka diasumsikan untuk langsung dijalankan. Mekanisme ini tidak berimbang pada hak PSE sebagai pihak yang ikut terlibat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait