Pengacara Setnov Ajukan LHP BPK Sebagai ‘Amunisi’ Praperadilan
Berita

Pengacara Setnov Ajukan LHP BPK Sebagai ‘Amunisi’ Praperadilan

Merujuk pada putusan praperadilan kasus Hadi Purnomo.

CR-24
Bacaan 2 Menit
Hakim Cepi Iskandar, hakim tunggal praperadilan Setnov, sedang menerima berkas dari salah satu pihak. Foto: RES
Hakim Cepi Iskandar, hakim tunggal praperadilan Setnov, sedang menerima berkas dari salah satu pihak. Foto: RES
Ketua DPR Setya Novanto menjadilan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan periode 2009-2011 sebagai ‘amunisi’ untuk memperkuat dalil permohonan praperadilannya di PN Jakarta Selatan. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan legalitas alat bukti itu.

Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, mempertanyakan keabsahan bukti LHP tertanggal 23 Desember 2013 itu. Pertama, legalitas cara kuasa hukum Setya Novanto mendapatkan LHP. Kedua, keabsahan dokumen LHP yang masih berbentuk konsep atau draf.

"Kami menanyakan bagaimana cara dapatnya. Kalau toh disampaikan pemohon ke BPK, kita hormati saja. Cuma permasalahannya dalam mendapatka.," ujar Setiadi di sela sidang praperadilan, Senin (25/9) kemarin.

Sebaliknya, tim kuasa Setnov menjadikan LHP itu sebagai bukti karena diduga pernah juga dipakai mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo melawan KPK lewat praperadilan. Kala itu, Hadi berhasil.  Namun, Setiadi menepis pandangan itu. Ia berjanji memastikan apakah LHP dimaksud pernah dipakai dalam praperadilan Hadi Purnomo atau tidak.

(Baca juga: Jawaban ‘Lunas’ KPK atas Praperadilan Setya Novanto).

KPK juga mempertanyakan keabsahan bukti berupa LHP BPK  yang masih berupa konsep atau draft meskipun sudah ada sejak 2013. Menurut Setiadi, sebuah konsep atau draft belum menjadi dokumen hasil akhir dan masih mungkin mengalami perubahan. "Kami berpikirmya kalau itu konsep,  ada yang asli atau hasil akhir, atau finalisasi. Kalau itu jadi dasar pemohon ya silahkan saja nanti kita dalam kesimpulan yamg intinya kami kecenderungan untuk tidak mengakui adanya bukti di dalam persidangan," terang Setiadi.

Kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, membantah pandangan bahwa dokumen LHP diperoleh secara illegal. Tim kuasa hukum Novanto mendapatkan dokumen tersebut resmi dari BPK dan telah melalui berbagai prosedur yang berlaku. Salah satunya dengan mendatangi bagian informasi publik kantor BPK, mengisi formulir permintaan, bahkan mencantumkan tujuan permintaan LHP. "Kami cantumkan sebagai alat bukti perkara pidana, " tuturnya.

(Baca juga: Dalil ‘Lawas’ Novanto Lepas Jeratan KPK).

Peraturan BPK No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada BPK memang memungkinkan publik memperoleh informasi LHP.
Pasal 6
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi:
a. Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD;
b. Evaluasi BPK terhadap pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik beserta laporan hasil pemeriksaannya yang telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD; dan
c. informasi publik lainnya.
Pasal 7
Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan Laporan Keuangan Badan/Lembaga lain yang mengelola Keuangan Negara/Daerah;
b. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja;
c. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu; dan
d. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester.
Pasal 15 ayat (1) Pemohon informasi publik dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui informasi publik dengan cara:
a. akses secara elektronik melalui situs web BPK; atau
b. mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal BPK atau Kepala Perwakilan.
(2) Informasi publik yang dapat diakses secara elektronik melalui situs web BPK diperoleh dengan cara:
a. tanpa perlu melakukan registrasi secara elektronik; dan
b. melakukan registrasi secara elektronik.
(3) Informasi yang dapat diakses secara langsung oleh pemohon informasi publik tanpa melakukan registrasi secara elektronik adalah informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Pasal 8, dan Pasal 10.
(4) Informasi yang dapat diakses oleh pemohon informasi publik setelah melakukan registrasi secara elektronik adalah informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf c.

 Menurut Ketut, LHP yang dipersoalkan KPK sudah dipublikasi bahkan menjadi salah satu alat bukti yang disampaikan Hadi Purnomo dalam sidang praperadilan. "Itu diputuskan inkracht (berkekuatan hukum tetap –red) di dalam laporan dan putusan mencantumkan LHP 115 di dalam dalil yang bersangkutan," imbuhnya.

Ketut tak menampik LHP masih berupa konsep atau draft. Meskipun begitu ia bersikukuh tidak akan mengubah alat bukti tersebut dengan alasan LHP BPK Nomor 115 sudah ditandatangani pejabat BPK serta sudah dipublikasikan ke masyarakat luas. “Setelah kami melihat yang diberokan kami konsep. Kami tidak merubah demgan pemikiran konsep sudah ditandatangani, konsep sudah final, dibpublikasikan dan tidak berbeda, yang kami sampaikan bukan materinya tapi penyebutan SOP. Oleh karena ini kami kami peroleh maka alat bukti yang sah," tegasnya.

Dalam putusan praperadilan kasus Hadi Purnomo No. 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. LHP disebutkan bahwa yang dimaksud adalah Laporan Hasil Kinerja Atas Pengelolaan Fungsi Penindakan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009-2011 pada KPK Nomor: 115/HP/ XIV/12/2013, Tanggal 23 Desember 2013. Disebutkan “Atas kegiatan dalam tahap penyidikan telah dikembangkan tujuh atribut untuk menguji kesesuaian pelaksanaan dengan SOP penyidikan, yaitu: (i) kegiatan persiapan pemeriksaan (ii) kegiatan pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti serta calon tersangka (iii) kegiatan penggeledahan (iv) kegiatan penyitaan (v) kegiatan penahanan (vi) kegiatan gelar perkara (vii) kegiatan pelimpahan perkara ke penuntutan" .

Saat dikonfirmasi,  Ketut membenarkan poin-poin tersebut. "Poinnya itu saja. Sesuai KUHAP saja. Tidak ada LHP lain," pungkasnya.

Saat ditanya mengapa tim hukum Setnov memilih LHP KPK pada 2013 sedangkan penetapan Novanto terjadi pada 2017, Ketut beralasan terdapat SOP KPK dalam dokumen yang dimaksud. Dan pihaknya hingga saat ini belum dapat menemukan jika KPK mempunyai SOP baru dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Meskipun LHP masih berupa konsep atau draft dan LHP itu tentang kinerja KPK 2009-2011, pihaknya tetap yakin validitas dari dokumen tersebut dan bisa menjadi salah satu alat bukti yang diajukan. Sehingga hakim tunggal Cepi Iskandar akan menerima dan bisa memenangkan Novanto dalam gugatan praperadilan ini

Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara ini memberi kesempatan baik kepada kuasa hukum Novanto selaku pemohon maupun kuasa hukum KPK sebagai termohon untuk memperkuat alat bukti yang akan diajukan. "Masih dalam acara pembuktian silahkan masih perlu dilengkapi, kami berikan kesempatan sampai selesai," ujar hakim Cepi.
Tags:

Berita Terkait