​​​​​​​Pengakuan Hakim atas Perlawanan Pihak Ketiga dalam Eksekusi
Landmark Decisions MA 2017

​​​​​​​Pengakuan Hakim atas Perlawanan Pihak Ketiga dalam Eksekusi

Sudah pernah ada yurisprudensi sebelumnya. Hukum acara perdata memang mengakui derden verzet.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, MA juga menilai bahwa Menteri Keuangan sebagai pemilik barang milik negara yang akan dieksekusi, tidak turut sebagai para pihak dalam perkara pokok sehingga tidak dapat dituntut untuk melaksanakan putusan tersebut. Langkah Kemenkeu mengajukan bantahan dinilai sudah tepat.

 

Hukumonline.com

 

Dosen Hukum Acara Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Sri Laksmi Anindita, mengatakan bahwa kaidah yang diangkat dari putusan di atas sudah benar. Perlawanan pihak ketiga atau derden verzet dikenal dalam hukum acara perdata Indonesia. “Jadi kalau kaidah hukumnya saya sepakat itu. Memang ada ketentuannya dan ada literaturnya,” ujar Laksmi kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Senin (12/3).

 

M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa derden verzet merupakan upaya hukum atas penyitaan milik pihak ketiga. Pihak ketiga yang bersangkutan dapat mengajukan perlawanan dalam bentuk derden verzet atau perlawanan pihak ketiga terhadap conservatoir beslag (sita jaminan). Salah satu yurisprudensi yang menopang hukum acara ini adalah putusan MA No. 3089 K/Pdt/1991 yang menjelaskan, sita jaminan yang diletakkan di atas milik pihak ketiga memberi hak kepada pemiliknya untuk mengajukan derden verzet.

 

Pasal 195 (6) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) menyatakan: “Jika hal menjalankan putusan itu dibantah, dan juga jika yang membantahnya itu orang lain, oleh karena barang yang disita itu diakuinya sebagai miliknya, maka hal itu serta segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan itu, dihadapkan ke pengadilan negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi, hal menjalankankan putusan itu, serta diputuskan juga oleh pengadilan tersebut.”

 

Dalam putusan lain (No. 185/Pdt.Plw/2010/PN. Slmn) hakim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 379 Rechtsvordering (Rv), untuk dapat dikabulkannya perlawanan pihak ketiga diperlukan terpenuhinya dua unsur, yaitu: adanya kepentingan dari pihak ketiga; dan secara nyata hak pihak ketiga dirugikan.

 

Sri Laksmi menjelaskan, langkah DJKN Kemenkeu melakukan PK tersebut bisa jadi karena merasa menjadi bagian dari pihak ketiga yang merasa kepentingannya dirugikan. “Mungkin alasan dia (DJKN Kemenkeu) mengajukan PK tersebut karena dia adalah pihak ketiga yang berkepentingan,” terang Laksmi.

 

Di buku yang sama, Yahya Harahap menuliskan  penyelesaian suatu perkara tidak boleh menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga yang tidak ikut menjadi pihak dalam perkara. Prinsip kontrak partai (party contract) yang digariskan Pasal 1340 KUH Perdata yang menegaskan perjanjian hanya mengikat kepada para pihak yang membuatnya, berlaku juga dalam proses penyelesaian perkara, hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara saja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait