​​​​​​​Pengakuan Hakim atas Perlawanan Pihak Ketiga dalam Eksekusi
Landmark Decisions MA 2017

​​​​​​​Pengakuan Hakim atas Perlawanan Pihak Ketiga dalam Eksekusi

Sudah pernah ada yurisprudensi sebelumnya. Hukum acara perdata memang mengakui derden verzet.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Perkara Pokok

Perkara ini bermula dari pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Riau di atas lahan yang telah dibeli oleh PT HTJ dari sejumlah warga yang mengaku memiliki hak yang sah atas tanah. Pada Desember 2005, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru mengeluarkan peta lahan sengketa antara Universitas Riau dengan HTJ. Dari peta tersebut diketahui bahwa seluruh lahan pembangunan Fakultas Hukum Universitas Riau berada dalam wilayah sengketa.

 

Terhadap sengketa ini sebelumnya telah ada upaya pemerintah Provinsi Riau untuk menengahi kedua belah pihak. Proses mediasi gagal karena tidak sepakat mengenai besarnya ganti rugi. Pihak kampus menyerahkan urusannya ke pengadilan. Pada 16 Agustus 2007, HTJ mendaftarkan gugatan ke PN Pekanbaru, menggugat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas); Pemerintah Propinsi Riau; Gubernur Riau; Panitia Pembebasan Tanah Daerah Tingkat II Kampar; Universitas Riau; dan Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru.

 

Majelis Hakim PN Pekanbaru dalam putusannya menyampaikan tiga hal. Pertama, terkait status tanah, Majelis Hakim menyatakan pada saat HTJ membeli lahan (yang kemudian di atasnya dibangun gedung Fakultas HUkum Universitas Riau) dari warga, lahan tersebut tidaklah dalam status sengketa dengan pihak manapun. Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Ganti Rugi dari lurah setempat. Selain itu, proses proses jual beli dilakukan secara terang dan tunai di hadapan kepala desa setempat.

 

Kedua, terkait benar tidaknya para penjual berhak atas tanah yang dijualnya, HTJ mampu menunjukkan surat dasar pembelian tanah dari para penjual tanah berupa surat keterangan kepemilikan tanah milik warga. Untuk itu Majelis Hakim memutuskan bahwa HTJ telah membeli tanah dari pemilik yang sah. Ketiga,  terkait apakah benar tanah berada dalam Kawasan kampus Universitas Riau? Terhadap hal ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa bidang tanah yang menjadi sengketa tersebut berada dalam Kawasan kampus Universitas Riau.

 

PN Pekanbaru mengabulkan gugatan penggugat. Majelis hakim menyatakan bidang tanah yang menjadi sengketa merupakan sah milik perusahaan dan menghukum tergugat menyerahkan tanah kepada penggugat dalam keadaan kosong atau secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp36.981.000.000,-, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.444.000,-.

 

Tak puas dengan putusan PN, tergugat mengajukan banding ke Pengadillan Tinggi Pekanbaru.  Hakim banding menganggap tidak ada hal baru dalam memori banding yang diajukan pembanding, hanya berupa pengulangan fakta sementara semuanya sudah dipertimbangkan dalam putusan PN. Selebihnya, putusan sebelumnya dianggap tepat dan benar. Terhadap putusan banding, pihak pembanding lalu mengajukan kasasi ke Mahkmah Agung (MA). Lagi-lagi pengadilan menolak permohonan kasasi.

 

Ketika sudah ada perintah eksekusi, muncul perlawanan dari Kementerian Keuangan.

Tags:

Berita Terkait