Pengelolaan Aset Desa Melalui BUMDesa
Kolom

Pengelolaan Aset Desa Melalui BUMDesa

Pengelola/pengurus BUMDesa harus me-manage keuangan secara profesional. Apabila salah kelola dan kemudian terdapat indikasi penyalahgunaan terkait dana tersebut, ya berakibat fatal.

Bacaan 2 Menit

 

Pertama, BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup khalayak luas, baik dalam bentuk barang atau jasa.

 

Sejak tahun 2001 seluruh entitas BUMN berada di bawah pengawasan dan pengelolaan Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.

 

Kedua, BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom. Salah satu cirinya yaitu pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha dan didirikan oleh PERDA.

 

Jadi perbedaan yang mencolok di sini terkait pendiriannya. Pertama, BUMN statusnya merupakan perseroan yang mana didirikan harus melalui akta notaris dan didaftarkan  ke Kementerian Hukum dan HAM. Begitu juga dengan BUMD di Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Perusahaan Daerah (PD) yang mana berbentuk badan hukum yang didaftarkan di Kemenkumham dan keduanya dipimpin oleh direksi.

 

Kemudian menjadi sedikit pembeda terhadap BUMDesa karena BUMDesa merupakan badan usaha yang pembentukannya diusulkan dengan melalui musyawarah desa, sesuai amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jadi tidak ada syarat khusus terkait pembentukan badan usaha milik desa ini harus berbadan hukum tetapi unit-unitnya dapat dibentuk berbadan hukum, semisal dari unit lembaga bisnis  yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDesa dan masyarakat sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Desa nomor 4 tahun 2015.

 

Selanjutnya BUMDesa mempunyai beberapa klasifikasi antara lain seperti Usaha Bersama, lembaga perantara apakah itu berbentuk Koperasi atau sebagai lembaga perantara seperti sebagai penghubung komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Itu semua tergantung kebutuhan desa itu sendiri. Bisa dikatakan BUMDesa ini menjadi semacam jasa pelayanan untuk melayani dan membantu kebutuhan masyarakat di pedesaan.

 

Kemudian yang menjadi catatan penting adalah  dalam hal pengelolaan aset desa melalui BUMDes. Terkait hal ini sangat diharapkan BUMDesa bisa turut serta membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa khusus untuk membantu pengelolaan aset, dan juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa demi kesejahteraan rakyat di pedesaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait