Pengelolaan Aset Desa Melalui BUMDesa
Kolom

Pengelolaan Aset Desa Melalui BUMDesa

Pengelola/pengurus BUMDesa harus me-manage keuangan secara profesional. Apabila salah kelola dan kemudian terdapat indikasi penyalahgunaan terkait dana tersebut, ya berakibat fatal.

Bacaan 2 Menit

 

Kemudian BUMDesa juga dapat melaksanakan fungsi pengembangan ekonomi masyarakat setempat apakah dalam meningkatkan sumber pendapatan desa ataupun BUMDesa sebagai lembaga yang menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat desa, antara lain dengan pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.

 

Adapun yang harus diingat adalah organisasi pengelola BUMDesa terpisah dari organisasi pemerintahan desa yang mana susunan kepengurusannya diatur dalam Pasal 10 Permendes Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDesa yaitu terdiri dari:

 

  1. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDesa terdiri dari;
    1. Penasihat;
    2. Pelaksana Operasional; dan
    3. Pengawas;
  2. penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapan menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan gotong royong;

 

Artinya, terkait penamaan susunan kepngurusan organisasi dapat menggunakan penyebutan atau nama sesuai nama setempat dengan kesepakatan pengurus.

 

Terakhir, sebagai catatan mengenai hal pengelolaan aset desa melalui BUMDesa. Sumber permodalan BUMDesa sebagian besar lewat dana desa, yang menjadi perhatian adalah kepada pengelola/pengurus BUMDesa harus me-manage keuangan secara profesional. Apabila salah kelola dan kemudian terdapat indikasi penyalahgunaan terkait dana tersebut, ya berakibat fatal. Saran penulis harus tetap berpedoman kepada Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, di samping mengelola lewat BUMDesa.

 

*)Yudhia Perdana Sikumbang adalah Advokat Muda dan Pemerhati Desa.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait