Pengesahan RUU Terorisme Terganjal Satu Pasal
Utama

Pengesahan RUU Terorisme Terganjal Satu Pasal

Pasal terkait dengan definisi. Pengesahan agar RUU jadi UU pun menguat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut pria biasa disapa Romo itu, belum rampungnya pembahasan RUU tersebut bukan disebabkan tidak cukupnya waktu pembahasan, bukan pula DPR yang tidak siap. Namun  justru pemerintah yang belum menyelesaikan perumusan pendefinisian terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 1 draf RUU.

 

Menurutnya bila desakan untuk diselesaikan pembahasan RUU antaran peristiwa kerusuhan Mako Brimob pun tidak pula tepat. Sebab peristiwa Rutan Mako Brimob bukan persoalan UU 15/2003. Terlebih itu Rutan berada dalam kekuasaan Ditjen Lapas dan operasional pengawasannya dilakukan kepolisian.

 

Coba anda kaitkan UU apa dengan kerusuhan di Mako Brimob. Tidak bisa dijelaskan. Itu terorisme sudah tertangkap, sudah di dalam Rutan, dikawal polisi. Mana ada cerita UU, itu karena polisi tidak profesional,” ujarnya.

 

Anggota Komisi III DPR itu pun menilai desakan agar RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi UU layak dialamatkan ke pemerintah. Sebab pekerjaan yang belum rampung dilakukan untuk merumuskan definisi justru berada di pemerintah, bukan di DPR.  Ia berharap pemerintah dapat menyelesaikan dan dapat segera dibahas seusai masa reses.

 

“Jadi kalau mau didesak supaya RUU diselesaikan, kita mendesak pemerintah supaya cepat selesaikan. Supaya ada ukurannya tidak mudah menetapkan orang teroris atau bukan harus ada dasar hukumnya,” tutur politisi Gerindra itu.

 

Sebelumnya, kerusuhan narapidana kasus teroris terjadi di Rutan Mako Brimob Kepala Dua Depok, pada Selasa (8/5) hingga Rabu (9/5) dini hari. Setidaknya terdapat sejumlah anggota polisi tewas. Sementara terdapat 1 narapidana teroris yang tewas. Selang empat hari kemudian, teror bom terjadi di tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5) pagi. Ketiga gereja itu adalah Gereja Katolik Santa Maria, Gereja Kristen Indonesia dan Gereja Pantekosta. Selang sehari, Senin (14/5), kembali terjadi ledakan bom menggunakan mobil Avanza di Mapolresta Surabaya. Sejumlah korban pun berjatuhan.

 

Seperti diketahui, belum rampungnya revisi UU 15/2003 karena pasal mengenai definisi “terorisme” itu belum memenuhi standar baku. Ketua Panja RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, seandainya pemerintah sudah merumuskan definisi terorisme sesuai dengan standar baku, maka RUU tersebut sudah dapat dirampungkan sebelum masa reses. Baca: Pentingnya ‘Definisi Terorisme’ dalam RUU Terorisme

  

Definisi terorisme usulan pemerintah belum mengakomodir rumusan dari berbagai lintas sektor penegak hukum. Tak hanya itu, rumusan pemerintah hanya mengatur sebagian dari tindak pidana saja yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme. Hal ini pula yang diminta Panja kepada pemerintah untuk diperbaiki.

Tags:

Berita Terkait