Pengusaha Kritik Amandemen UU Anti Monopoli, Ini Kata KPPU
Berita

Pengusaha Kritik Amandemen UU Anti Monopoli, Ini Kata KPPU

KPPU mengklaim bahwa penegakan hukum yang dilaksanakan oleh pihaknya selama ini sudah adil.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Jumlah denda di UU Anti Monopoli itu dibuat tahun 1999, itu sudah tidak pas jika diterapkan sekarang. Nilai maksimal Rp25 miliar itu kecil, jadi harus direvisi,” tegasnya.

 

(Baca Juga: Menelaah Arah Penegakan Hukum Persaingan Usaha)

 

Namun Guntur mengingatkan bahwa KPPU adalah merupakan pihak terkait yang dimintai pendapat dalam pembahasan amandemen UU Anti Monopoli. Pihaknya tidak dapat berkomentar terlalu banyak terkait revisi UU Anti Monopoli.

 

Sebelumnya, nada keberatan terkait amandemen UU Anti Monopoli disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia. Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, mengatakan bahwa pihaknya meminta pemerintah untuk tak tergesa-gesa mengesahkan RUU Anti Monopoli. Hal ini dikarenakan masih banyaknya materi yang secara substansi belum memenuhi kondisi riil pelaku usaha dalam konteks untuk meningkatkan perekonomian nasional.

 

Bberapa hal yang menjadi keberatan dari kalangan pengusaha, terutama Apindo dan Kadin, pertama mengenai denda sebesar maksimum 25 persen dari nilai penjualan. Menurut Iwan, harusnya denda didasarkan pada illegal profit atau maksimum dua atau tiga kali dari illegal profit.

 

Kedua, mengenai sanksi rekomendasi pencabutan izin. Dalam konteks ini, kalangan pengusaha meminta aturan ini dihapus karena tidak sesuai dengan tujuan hukum persaingan usaha. Ketiga, adalah tentang denda sebesar 10 persen dari nilai denda yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha jika ingin mengajukan keberatan.

 

Keempat, mengenai aturan waktu 45 hari yang diberikan kepada PN untuk memeriksa keberatan. Iwan sepakat dengan Asep, bahwa seharusnya waktu yang diberikan kepada PN untuk mengajukan keberatan adalah enam bulan atau sesuai standar pemeriksaan di pengadilan. Serta dimungkinkan memerksa Terlapor dan dapat mengajukan bukti-bukti seperti dokumen, saksi, dan ahli untuk menguji keputusan KPPU secara menyeluruh.

 

Tags:

Berita Terkait