Penjara Super Maksimum, Solusi untuk Narapidana Korupsi?
Fokus

Penjara Super Maksimum, Solusi untuk Narapidana Korupsi?

Lapas Nusakambangan diperuntukkan bagi napi berisiko tinggi seperti kasus narkotika, terorisme, dan pembunuhan. Napi korupsi tidak berisiko tinggi?

Aji Prasetyo/Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

KPK berharap Ditjen Pemasyarakatan tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya. Selain itu, direktorat yang dipimpin Sri Puguh ini dapat mengabulkan permintaan KPK agar narapidana korupsi ditempatkan di Nusakambangan. "Kami harap Ditjen PAS juga dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan, kata Febri.

(Baca juga: Kasus Setnov, Visi ‘Asset Recovery’ Belum Jadi Prioritas).

Atau setidaknya, kata Febri, tahapan menuju ke Nusakambangan perlu disampaikan ke publik agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan. Jika masyarakat masih menemukan narapidana keluyuran di luar Lapas, kejadian semacam ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Berdasarkan catatan hukumonline, Pengiriman napi ke Nusakambangan bukan tak pernah dilakukan. Pada era Menteri Kehakiman Baharuddin Lopa, terpidana korupsi Bos Hasan ditempatkan di Nusakambangan. Di Nusakambangan ada 7 Lapas yakni Lapas Batu, Besi, Kembang Kuning, Permisan, Pasir Putih, lapas narkotika, dan lapas terbuka. Tetapi belakangan, para napi korupsi banyak ditempatkan di Lapas Sukamiskin Bandung. Lapas ini dikenal sebagai tempat ‘pemasyarakatan’ pelaku korupsi.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Karya Produksi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Junaedi mengatakan rencana tersebut masih dalam kajian dan menjadi keputusan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. Mengenai penetapan koruptor ada di Nusakambangan, itu adalah kewenangan Menteri. Belum diputuskan itu," kata Junaedi, Senin (17/6).

Mengenai kapan tenggat waktu kajian tersebut, Junaedi juga enggan berkomentar lebih lanjut. "Itu kebijakan ya, tataran kebijakan. Saya tidak bisa komentari. Terkait kebijakan Pak Menteri yang akan mengeluarkan," tuturnya. 

Tidak lama berselang, Menteri Yasonna langsung mengungkapkan bahwa pemindahan napi ke Lapas Nusakambangan tak mudah dijalankan, karena Lapas ini diperuntukkan bagi napi berisiko tinggi  seperti kasus narkoba, terorisme, dan pelaku pembunuhan yang dihukum seumur hidup atau pidana mati. Bagi Yasonna, napi korupsi tidak termasuk napi berisiko tinggi. “Itu persoalannya,” ujar Yasonna di Jakarta, Selasa (18/6).

Rencana aksi: Nusakambangan

KPK, jelas Febri, sudah menyampaikan kepada Ditjen Pemasyarakatan tentang perlunya perbaikan Lapas. Dalam rencana aksi perbaikan Lapas antara lain adalah memindahkan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan. Tinggal menentukan siapa saja napi korupsi yang akan dikirim ke sana beserta alasan-alasannya. Febri menyinggu rencana aksi dimaksud.

Tags:

Berita Terkait