Penjara Super Maksimum, Solusi untuk Narapidana Korupsi?
Fokus

Penjara Super Maksimum, Solusi untuk Narapidana Korupsi?

Lapas Nusakambangan diperuntukkan bagi napi berisiko tinggi seperti kasus narkotika, terorisme, dan pembunuhan. Napi korupsi tidak berisiko tinggi?

Aji Prasetyo/Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

"Pertama, usulan nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, kedua revisi peraturan menteri tentang Remisi yang telah direview KPK sebelumnya dan dipandang berisiko transaksional, dan ketiga evaluasi pedoman teknis sistem permasyarakatan," jelasnya.

Rencana aksi ini kata Febri sudah disusun Ditjen Pas dan telah dibahas bersama tim Pencegahan KPK. Karena itu, Febri berharap Ditjen Pas juga segera dapat melakukan setiap rencana aksi yang ada tersebut. Hal ini perlu agar upaya perbaikan Lapas tetap berjalan terus dalam koridor yang semestinya. "Untuk usulan napi korupsi yang akan dipindahkan ke Nusakambangan dan pembahasan lebih lanjut KPK dan Ditjen Pas semoga dapat segera direalisasikan. Dari kajian yang telah dilakukan KPK dan koordinasi sebelumnya, dalam kondisi saat ini tidak harus menunggu pembangunan Lapas baru di Nusakambangan untuk pemindahan tersebut. Karena sejumlah sel di sana masih belum digunakan," cetusnya.

Dukungan terhadap harapan KPK datang dari Wiranto. Menko Polhukham itu berpandangan penempatan napi korupsi ke tempat terpencil membuat mereka berpikir dua kali untuk keluar dari tahanan. Penempatan napi korupsi di pulau terpencil adalah solusi lain yang ditawarkan. Jika yang dimaksud adalah di luar Lapas Nusakambangan, itu berarti harus membangun Lapas baru.

Tampaknya, mewujudkan keinginan untuk memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan, karena pertimbangan pengamanan lebih ketat, tak semudah membalik telapak tangan. Penolakan juga datang dari kalangan advokat. M. Fadli Nasution, kuasa hukum terpidana kasus korupsi Eni Maulani Saragih, berpendapangan dalam proses pembinaan selama menjalani masa pidana, tentu tidak bisa disamakan permasalahan warga binaan yang beragam dan berbeda-beda, seperti narkoba, terorisme, korupsi, dan pidana umum lainnya. Pada prinsipnya pemidanaan  adalah pembinaan bukan penghukuman, karenanya pengadilan ada untuk mengadili bukan menghukum.

“Saya kira pemindahan ke Lapas Nusakambangan bukan solusi yang tepat, karena selama ini kita ketahui Nusakambangan khusus untuk terpidana narkoba dan terorisme. Tindak pidana narkotika dan terorisme beda karakter dalam proses pembinaan dibandingkan kasus korupsi. Tidak cocok digabungkan apalagi dicampuradukkan”, jelas Fadli kepada hukumonline.

Menurut dia, Lapas Sukamiskin Bandung yang sekarang dipakai bagi terpidana korupsi sudah cukup baik. Meskipun masih terjadi penyelewengan, ini seharusnya dijadikan evaluasi untuk peningkatan pengamanan dan proses pembinaannya.

Memang, tindak pidana korupsi masuk dalam kategori tindak pidana khusus. Konsekuensinya, terpidana kasus korupsi juga perlu dibina secara khusus. Bukan berarti harus ada keistimewaan, tetapi terapi penyembuhannya yang perlu dilakukan secara khusus.

UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menegaskan sistem pemasyarakatan diselenggarakan untuk membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Kalau napi terus berusaha mencari celah untuk lolos dari pengawasan petugas Lapas, bukankah tujuan sistem pemasyarakatan itu sulit tercapai? 

Tags:

Berita Terkait