Penjelasan Hukum Soal Tanggung Jawab Pemerintah atas Bencana Alam
Utama

Penjelasan Hukum Soal Tanggung Jawab Pemerintah atas Bencana Alam

Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk membangun kembali daerah bencana. Tanggung jawab tersebut tidak berlaku bagi rumah-rumah atau pemukiman yang didirikan di wilayah yang oleh aturan hukum dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi bencana alam gempa bumi. Foto: RES
Ilustrasi bencana alam gempa bumi. Foto: RES

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut membantu penanganan darurat bencana gempa bumi di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) seperti yang telah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 SR mengguncang Kabupaten Majene dan sekitarnya pada Jumat (15/1). Sementara di Provinsi Kalsel, bencana banjir terjadi di Kota Banjarmasin dan kabupaten sekitarnya seperti Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut, Balangan, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sejak Kamis (14/1).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat melakukan penanganan tanggap darurat di kedua provinsi tersebut, dengan melibatkan balai-balai teknis di lingkungan Kementerian PUPR di provinsi. Basuki mengatakan, penanganan bencana merupakan tanggung jawab bersama dan harus dilakukan melalui kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan swasta.

“Kita minta kontraktor yang tengah membangun infrastruktur di sekitar Sulbar maupun Kalsel untuk membantu penanganan tanggap darurat. Misalnya di Sulbar membantu proses pembersihan puing-puing bangunan, di Kalsel misalnya membantu mobilisasi bahan banjiran dan perahu karet untuk evaluasi warga,” ujarnya, dikutip dari laman pu.go.id, Minggu (17/1).

Sebagai upaya penanganan darurat bencana gempa di Sulbar, Kementerian PUPR telah mengerahkan alat berat untuk memulai pembersihan puing-puing bangunan di Kabupaten Mamuju dan Majene yang kondisinya paling parah. Alat berat yang telah dikerahkan berupa 9 excavator, 1 unit backhoe loader, 1 unit dozer, 1 unit tronton, 5 unit dump truck, dan 1 unit mobil crane.

Selain itu, Kementerian PUPR juga mengerahkan sarana dan prasarana air bersih dan sanitasi bagi pengungsi dan masyarakat terdampak, mencakup 6 unit mobil tangki Air, 30 unit tangki air, 1 unit mobil toilet, dan 10 unit tenda darurat.

Langkah lanjutan adalah audit kerusakan bangunan dan infrastruktur, terutama kantor pemerintahan dan fasilitas publik seperti rumah sakit, pasar dan infrastruktur pendukung perkotaan dan irigasi. Hasil audit akan menjadi data untuk program penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk mempercepat pemulihan ekonomi di Sulbar.

Lantas, apakah hal itu memang merupakan kewajiban pemerintah? Dilansir dari laman Sistem Manajemen Pengetahuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Simantu.pu.go.id), ketentuan hukum pengelolaan bencana sudah tercantum dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia .......”,

Ketentuan dasar tersebut dapat ditafsirkan bahwa “merupakan kewajiban negara” dan “tugas pemerintah” untuk melindungi seluruh penduduk indonesia dalam lingkungan hidup indonesia guna kebahagiaan seluruh rakyat indonesia dan segenap umat manusia. Bila ada tanggung jawab negara berarti didalamnya ada kewajiban negara, dengan demikian merupakan tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban bencana. Ada tidaknya pertanggungjawaban, dapat diukur melalui tiga aspek yang meliputi akibat dan kegiatan, tempat, serta sumber/korban.

Sementara klinik Hukumonline menulis jika bencana dalam pengertian hukum adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupandan penghidupan masyarakat. Bencana digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial akibat perbuatan manusia. (Baca: Melihat Bencana Alam dari Perspektif Hukum)

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Apabila terjadi bencana, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar, memberikan pelayanan umum sesuai dengan standar minimum, dan memberikan perlindungan dari dampak bencana bagi setiap orang yang terkena bencana.

Secara hukum, bencana alam adalah peristiwa yang tergolong “force majeure” atau suatu peristiwa yang berada di luar kuasa manusia. Oleh sebab itu kerugian harta benda termasuk rumah dalam peristiwa bencana alam tidak dapat dimintakan ganti rugi kepada siapa pun, termasuk pemerintah, kecuali tentunya apabila harta benda tersebut sebelumnya telah dilindungi oleh asuransi.

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab membangun kembali infrastruktur termasuk pemukiman penduduk yang terkena bencana sesuai dengan kemampuan keuangannya, sekurang-kurangnya sesuai dengan standar pemukiman yang layak. Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai personifikasi dari Negara memikul tanggung jawab tersebut, sesungguhnya tidak berdasarkan hubungan sebab akibat dari bencana alam, melainkan karena UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal.

Tanggung jawab pemerintah tersebut tidak berlaku bagi rumah-rumah atau pemukiman yang didirikan di wilayah yang oleh aturan hukum dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana, seperti sempadan sungai, sempadan pantai, di bawah lintasan sambungan listrik tegangan tinggi (SUTET) dan sebagainya.

Bagi rumah yang hancur akibat kebakaran, sepanjang kebakaran tersebut terjadi akibat bencana alam berlaku hal seperti di atas. Namun demikian, Rumah yang kebakaran dapat dimintakan ganti rugi kepada pemerintah apabila peristiwa kebakaran tersebut disebabkan oleh kegagalan teknologi (bencana non alam), misalnya tegangan listrik yang tidak stabil, meledaknya gardu listrik, meledaknya tabung elpiji, putusnya kabel listrik tegangan tinggi.

Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Landasan berpikirnya, negara Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Tujuannya, memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana guna mewujudkan kesejahteraan umum berlandaskan Pancasila, sebagaimana amanat UUD1945.

Atas dasar itu, Pasal 5 UU Penanggulangan Bencana menyatakan, pemerintah pusat dan daerah jadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi, pertama, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.

Tags:

Berita Terkait