Aturan Ini Melarang Rekaman Black Box Pesawat Udara untuk Dipublikasi
Berita

Aturan Ini Melarang Rekaman Black Box Pesawat Udara untuk Dipublikasi

KNKT hanya mempublikasikan hal-hal bersifat umum seperti penyebab kecelakaan pesawat udara.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Kotak hitam (black box) pesawat Sriwijaya Air diperlihatkan di Dermaga JICT 2 Tanjung Priok.  Foto: RES
Kotak hitam (black box) pesawat Sriwijaya Air diperlihatkan di Dermaga JICT 2 Tanjung Priok. Foto: RES

Tragedi memilukan kembali terjadi di Indonesia. Pada Sabtu (9/1), pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak setelah empat menit lepas landas dari Bandar Udara Soekarno Hatta pada pukul 14.40 Wib. Sriwijaya Air SJ182 ditemukan jatuh di perairan Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki. 

Tiga hari pasca bencana tersebut, Selasa (12/1) Tim Gabungan berhasil menemukan Kotak Hitam (Black Box) Flight Data Recorder (FDR) dari Pesawat Sriwijaya SJ182 di sekitar Perairan Kepulauan Seribu. Penemuan Kotak Hitam tersebut secara resmi disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, Kepala Basarnas Bagus Puruhito, dan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di Posko JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Selasa Sore (12/1) sekitar Pukul 17.30 WIB.

Selanjutnya FDR diserahkan secara resmi oleh Panglima TNI kepada Kepala Basarnas, dan selanjutnya akan diserahkan oleh Ketua KNKT untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. “Seperti diketahui bahwa Flight Data Recorder (FDR) berhasil ditemukan hari ini. Kami sampaikan terima kasih kepada Tim Gabungan dari TNI, PORI, Basarnas, KNKT, dan stakeholder terkait lainnya yang telah bekerja secara apik. Kami harapkan kolaborasi pencarian dapat tetap berjalan baik, karena CVR masih harus ditemukan, begitupula dengan jenazah korban dan beberapa potongan pesawat yang harus ditemukan,” jelas Budi dikutip dari web resmi Kemenhub.

Budi juga menyampaikan 3 (tiga) Instruksi Presiden yaitu pertama, penanganan musibah harus cepat yaitu black box, jenazah korban, dan potongan pesawat harus segera diangkat. Kedua, santunan dan asuransi bagi keluarga korban (ahli waris) harus segera diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, penyebab kecelakaan harus segera ditemukan dan menjadi pembelajaran bagi industri penerbangan nasional agar tidak terulang kembali kejadian yang sama.

Kotak hitam atau black box adalah sekumpulan perangkat yang digunakan dalam bidang transportasi - umumnya merujuk kepada perekam data penerbangan dan perekam suara kokpit dalam pesawat terbang. Meski diberi nama black box, nyatanya kotak ini berwarna oranye yang bertujuan untuk memudahkan pencarian. Black box ini biasanya menggunakan Cockpit Voice Recorder (CVR) atau Flight Data Recorder (FDR) dan bisa kombinasi keduanya.

Setelah ditemukan, black box akan diserahkan ke Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk dilakukan pembacaan data. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, dengan ditemukannya FDR Sriwijaya Air SJ182, maka KNKT dapat segera melakukan pembacaan data yang akan memakan waktu 2-5 hari. (Baca: Risiko Hukum bagi Penumpang Pesawat yang Gunakan Identitas Palsu)

“Semoga dapat segera mengungkap apa yang menjadi penyebab kecelakaan dari pesawat ini dan menjadi pembelajaran agar kejadian ini tidak terulang lagi kedepannya. Karena tujuan investigasi dari KNKT adalah untuk meningkatkan keselamatan,” ungkap Soerjanto.

Tags:

Berita Terkait