Penjelasan tentang Perbedaan Peradi dengan Organisasi Advokat Lain
Pojok PERADI

Penjelasan tentang Perbedaan Peradi dengan Organisasi Advokat Lain

Dasar pengaturan tentang advokat harus dikembalikan kepada Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yakni badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Terkait keberadaan Peradi sebagai organ negara dalam arti luas yang juga melaksanakan fungsi negara dalam kekuasaan kehakiman sebagaimana maksud Undang-Undang Advokat, Adardam Achyar menjelaskan bahwa dasar pengaturan tentang advokat harus dikembalikan kepada Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yakni badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

 

Hal ini dinilai senada dengan bagian pertimbangan Undang-Undang Advokat yang menyatakan, kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.

 

“Peradi adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiriyang juga melaksanakan fungsi negara. Dalam hal ini Peradi masuk ke dalam rumpun kekuasaan yudikatif, dan karenanya merupakan badan hukum publik,” tegas Adardam Achyar.

 

Dalam pandangan ini, Peradi setara dengan lembaga penegak hukum seperti kejaksaan yang melaksanakan fungsi peradilan; polisi sebagai penyidik yang melaksanakan fungsi peradilan; termasuk lapas; atau notaris yang melaksanakan sebagian fungsi-fungsi kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags:

Berita Terkait