Penjualan Tiket Tak Bisa Dialih Daya, Peringatan bagi Maskapai Penerbangan
Utama

Penjualan Tiket Tak Bisa Dialih Daya, Peringatan bagi Maskapai Penerbangan

Putusan MA ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha penerbangan ketika akan menggunakan jasa perusahaan outsourcing agar tidak ada pihak yang dirugikan.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

“Saya enggak bisa berkomentar banyak, saya harus baca dulu dengan teliti baru bisa memberi tanggapan,” kata Kemal saat dihubungi, Kamis (8/3/2018).

 

Ditanya penjualan tiket termasuk pekerjaan inti bisnis usaha Garuda, dia belum sependapat. Dia menegaskan pihaknya saat ini masih mempelajari mengenai ketentuan tersebut. Sebab, penentuan penjualan tiket masuk pekerjaan pokok atau bukan seharusnya disepakati oleh asosiasi sektor usaha seperti diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2012.

 

“Ketentuan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk pemborongan dan penyedia jasa layanan kerja itu ditentukan oleh asosiasi sektor usaha. Ini sesuai Permenaker 19 Tahun 2012. Kalau misalnya kegiatan itu (penjualan tiket) digolongkan sebagai pekerjaan penunjang, ya (harusnya) sesuai permen, itulah yang berlaku,” kata Kemal.

 

Hingga saat ini, pihak Garuda Indonesia juga belum memutuskan apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus ini. Kemal masih menunggu salinan putusan MA yang resmi dikeluarkan oleh PHI pada PN Medan.

 

Sementara itu, kuasa hukum PT Tiffa, Borkat Harahap merasa heran mengenai putusan MA tersebut. Menurut Borkat, praktik penjualan tiket pesawat menggunakan jasa perusahaan outsourcing juga kerap dilakukan perusahaan maskapai penerbangan lain. Dia mengaku kliennya telah bekerja sama dengan Garuda Indonesia lebih dari lima tahun.

 

“Sebagian besar maskapai (penerbangan) menggunakan perusahaan outsourcing itu. Termasuk itu (penjualan tiket pesawat),” kata Borkat.

 

Meski begitu, dia mengimbau kepada pelaku usaha penerbangan ketika menggunakan jasa perusahaan outsourcing berhati-hati agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dia juga mengingatkan kepada (perusahaan) pemberi kerja (PT Garuda), khususnya tidak membuat kontrak kerja secara terus-menerus (terus diperpanjang) karena dapat merugikan pekerja outsourcing.

Tags:

Berita Terkait