“Jangan membuat kontrak itu terus menerus, enggak boleh. Karena kalau kontrak dibuat tiga kali berturut-turut dianggap dia (pekerja) menjadi pekerja tetap. Kalau dia (Nofrian) kontraknya sudah terus menerus kayaknya,” kata Barokat.
Sementara pengacara M. Nofrian, Rahmat hingga berita ini diturunkan tidak bisa dihubungi.