Penjualan Tiket Tak Bisa Dialih Daya, Peringatan bagi Maskapai Penerbangan
Utama

Penjualan Tiket Tak Bisa Dialih Daya, Peringatan bagi Maskapai Penerbangan

Putusan MA ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha penerbangan ketika akan menggunakan jasa perusahaan outsourcing agar tidak ada pihak yang dirugikan.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

“Jangan membuat kontrak itu terus menerus, enggak boleh. Karena kalau kontrak dibuat tiga kali berturut-turut dianggap dia (pekerja) menjadi pekerja tetap. Kalau dia (Nofrian) kontraknya sudah terus menerus kayaknya,” kata Barokat.

 

Sementara pengacara M. Nofrian, Rahmat hingga berita ini diturunkan tidak bisa dihubungi.   

Tags:

Berita Terkait