Peradi Minta Pemerintah Jamin Keamanan WNI di Selandia Baru
Berita

Peradi Minta Pemerintah Jamin Keamanan WNI di Selandia Baru

Penembakan tersebut dinilai sebagai perbuatan yang biadab sehingga para pelakunya tak boleh diberi toleransi.

RED/FAT
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kementerian Kominfo, lanjut Ferdinandus, terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.

 

“Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk  melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru,” pinta Ferdinandus.

Tags:

Berita Terkait