Peradi Siap Beri Bantuan Hukum pada Fesmi
Pojok PERADI

Peradi Siap Beri Bantuan Hukum pada Fesmi

Pemberian bantuan hukum probono ini terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi musisi, seperti hak kekayaan intelektual dan hubungan industrial.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Penandatanganan kerja sama PBH Peradi dengan Fesmi. Foto: istimewa.
Penandatanganan kerja sama PBH Peradi dengan Fesmi. Foto: istimewa.

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) telah melaksanakan penandatanganan kerja sama tentang pemberian bantuan hukum untuk musisi secara probono dengan Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi) pada Senin (14/11). Ketua PBH Peradi, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma (probono) bagi para musisi dari Fesmi yang menghadapi persoalan hukum. 

 

‎“Kami akan memberikan bantuan hukum secara organisasi dan anggota dari Fesmi,” ujar Asido usai menandatangani kerja sama pemberian bantuan hukum probono bagi anggota Fesmi di Kantor Pusat DPN Peradi, Jakarta.

 

Asido menjelaskan, memberikan bantuan hukum probono bagi masyarakat yang tidak mampu merupakan kewajiban advokat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 kepada Peradi, selaku wadah tunggal organisasi yang sah.

 

Selain itu, pemberian probono merupakan salah satu program prioritas dari Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan melalui PBH Peradi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

 

“Kami berharap mudah-mudahan melalui perjanjian kerja sama ini, hak-hak dan hukum dari musisi di bawah Fesmi dapat terlindungi,” Asido menambahkan.

 

Hukumonline.com

Pengurus PBH Peradi dan pengurus Fesmi dalam acara penandatanganan kerja sama  tentang pemberian bantuan hukum untuk musisi. Foto: istimewa.

 

Adapun pemberian bantuan hukum probono ini terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi musisi, seperti hak kekayaan intelektual dan hubungan industrial.

Halaman Selanjutnya:
Tags: