Peradi Tetap Gelar Munas, Tapi….
Utama

Peradi Tetap Gelar Munas, Tapi….

Tergantung hasil audiensi atau pertemuan antara DPN Peradi dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang dijadwalkan hari ini.

Aida Mardatillah/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Thomas beralasan Munas Peradi III tidak mudah untuk ditunda karena persiapan pelaksanaan Munas sudah 80 persen dan siap untuk dilaksanakan, seperti hotel dan tiket pesawat para peserta DPC seluruh Indonesia. “Kan tidak mungkin dibatalkan begitu saja. Jadi, jika Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengizinkan, kita tetap laksanakan Munas, kami sudah sangat siap,” ujarnya.

 

Meski begitu, kata Thomas, jika memang saat melakukan audiensi ke Gubernur Jawa Timur tidak diperbolehkan melakukan kegiatan besar yang mengharuskan mengumpulkan banyak orang, mau tidak mau Munas Peradi III bakal ditunda terlebih dahulu.

 

"Yang diperintahkan bertemu Gubernur Jawa Timur adalah Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto dan wakilnya, Zainal Marzuki. Tapi, kita belum tahu mereka sudah bertemu dengan gubernur atau belum? Ini masih dikomunikasikan dengan DPN Peradi, kalau sudah hasil akan diberitahukan," tutupnya.   

 

Sebelumnya, terdapat empat DPC Peradi yang meminta agar Munas III Peradi ditunda yakni DPC Peradi Jakarta Pusat, DPC Peradi Jakarta Selatan, DPC Peradi Jayapura, dan DPC Peradi Semarang.

 

Melalui surat No. 045/Peradi-JAKPUS/K/2020 tertanggal 16 Maret 2020, Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat Arman Hanis menilai kegiatan Munas III Peradi akan mengumpulkan peserta dan peninjau yang berasal dari seluruh penjuru nusantara dari Banda Aceh hingga Merauke.

 

Tercatat, Peradi memiliki 132 cabang seluruh Indonesia. Dalam penalaran wajar, setidaknya ratusan, bahkan mungkin ribuan orang (advokat) akan menghadiri Munas III Peradi ini.

 

“Meski menyadari kegiatan Munas III Peradi merupakan hal yang wajib dilaksanakan menurut Anggaran Dasar dengan beberapa agenda penting. Namun, adanya kondisi pandemi global ini, kami harapkan agar Munas III Peradi dapat ditunda pelaksanaannya,” kata Arman melalui suratnya yang diterima Hukumonline, Senin (16/3/2020) kemarin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait