Peradi Tolak Konsep Multibar dengan Single Regulator Organisasi Advokat
Pojok PERADI

Peradi Tolak Konsep Multibar dengan Single Regulator Organisasi Advokat

Dewan Advokat Nasional hanya akan menyuburkan jumlah organisasi advokat. Dampaknya, organisasi advokat akan menjadi sekadar biro jasa pendidikan dan pengangkatan advokat.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Karena itu menurutnya, ide tentang peran organisasi advokat dalam menerapkan standarisasi, memperkuat akuntabilitas, dan nilai-nilai profesi advokat baru akan relevan jika dilekatkan kepada OA di luar Peradi yang tidak memiliki kewenangan organisasi advokat, sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang Advokat. 

 

Kemandirian

Adardam Achyar juga menyoroti rencana model Dewan Advokat Nasional yang akan melibatkan pemerintah untuk masuk dan campur tangan dalam organisasi advokat. Ia menilai, campur tangan pemerintah baik secara institusional maupun finansial hanya akan membuat situasi hari ini mundur kembali ke masa sebelum adanya Undang-Undang Advokat.

 

“Niscaya akan merongrong kemandirian organisasi advokat dan profesi advokat seperti masa sebelum UU Advokat. Padahal, kemandirian adalah roh dari organisasi advokat,” ungkap Adardam Achyar.

 

Campur tangan pemerintah lantas diperlukan dalam batas untuk memastikan agar UU Advokat dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat Indonesia dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh seluruh pihak, terutama lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

 

Ia juga menjelaskan bahwa konsep multibar dengan single regulator hanya akan menjadikan Dewan Advokat Nasional sebagai birokrasi baru dalam organisasi advokat yang dengan sendirinya akan memperpanjang birokrasi di organisasi advokat, sehingga tujuan peningkatan standardisasi dan kualitas advokat akan semakin sulit dicapai. Selain itu, keberadaan Dewan Advokat Nasional, hanya akan menyuburkan organisasi advokat di luar sana. Dampaknya, organisasi advokat akan menjadi sekadar biro jasa pendidikan dan pengangkatan advokat.

 

“Lebih parah lagi, akan semakin besar potensi konflik antara organisasi advokat dengan DAN; dan antara sesama organisasi advokat,” Adardam Achyar menerangkan.

 

Adapun banyaknya organisasi yang bernaung di bawah DAN, akan mempersulit terciptanya standarisasi kemandirian organisasi advokat dan profesi advokat di antara sesama organisasi advokat yang dinaungi oleh DAN. Pasalnya, masing-masing organisasi advokat akan memiliki sudut pandang yang berbeda (tidak sama) dalam membangun dan meningkatkan kemandirian organisasi dan profesi advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait