Peran Manajer Investasi dalam Kegiatan di Pasar Modal
Kolom

Peran Manajer Investasi dalam Kegiatan di Pasar Modal

Manajer investasi bisa mewujudkan skala ekonomis dalam berinvestasi, mengaktifkan perdagangan di bursa efek dan meningkatkan jumlah pemodal.

Bacaan 5 Menit
Bagas Mullanda Saputra. Foto: Istimewa
Bagas Mullanda Saputra. Foto: Istimewa

Investasi menjadi salah satu cara dalam peningkatan kegiatan ekonomi di Indonesia. Selain itu, melalui investasi juga dapat mengakomodir perkembangan sistem bisnis dengan memberikan sumber pembiayaan dana guna pembangunan bisnis nasional. Salah satu mekanisme investasi dapat dilakukan di pasar modal dengan memberikan sebuah sarana untuk mempertemukan antara pemilik dana dan pengguna dana yang melibatkan sebuah sistem perdagangan investasi sebagai sebuah tujuan berkepanjangan.

Investasi di pasar modal bisa melalui reksadana atau investment fund yang melakukan pooling (penghimpunan) dana pemodal untuk selanjutnya dibuat sebuah portofolio efek yang terbagi atas berbagai macam surat berharga yang berupa saham, obligasi, SBI, deposito berjangka, commercial papers. Dalam Pasal 1 angka 27 UU Pasar Modal menerangkan “Reksadana adalah tempat yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

Aktivitas pada reksadana melibatkan adanya peran manajer investasi dalam kegiatan tersebut. Reksadana adalah perseroan atau investasi kolektif masyarakat sebagai pihak pemilik modal yang dana tersebut diinvestasikan ke dalam efek oleh manajer investasi. Secara sederhana reksadana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pihak pemilik modal menitipkan dananya kepada pengelola reksadana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar modal.

Baca juga:

Di Luar Kemampuan Hukum, Beberapa Hal Ini Perlu Disiapkan untuk Jadi Kurator

HKHPM Sosialisasi POJK Soal Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel

Ini Gambaran Kebijakan OJK 2022-2027

Reksadana sebagai instrumen investasi yang dikelompokkan sebagai investasi derivative yang lahir dari hasil portofolio yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang dapat berguna untuk menampung kepentingan investor kecil yang dapat mengendalikan risiko. Reksadana merupakan buy side (sisi beli/ permintaan), nasihat investasi yang baik yang sering didengar “jangan menaruh telur di dalam satu keranjang” dapat diimplementasikan, hal itu disebabkan karena pada prinsipnya investasi reksa dana adalah melaksanakan investasi yang menyebar pada sekian instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar modal, seperti saham biasa, obligasi pemerintah, obligasi swasta dan yang lainnya dan juga dipasar uang seperti commercial paper, SPN ( Surat Perbendaharaan Negara), SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan yang lainnya.

Peran Manajer Investasi sangat berpengaruh dalam menentukan pengelolaan dana milik investor pada reksadana. Sistem sebagaimana dimaksud dalam reksadana adalah dana yang diperoleh dari investor atau dana milik investor yang selanjutnya menunjuk manajer investasi sebagai pihak yang dipercaya untuk mengelola aset tersebut.

Sebagai bagian dari pengelolaan reksadana di pasar modal, manajer investasi berhak memperoleh imbalan atas jasa yang diberikan terhadap pengelolaan efek investor yang menggunakan jasa manajer investasi. Imbalan ini dihitung berdasarkan presentase khusus dari nilai yang dikelola oleh manajer investasi. Istilah manajer investasi dalam kegiatan di pasar modal tidaklah asing.

Pasal 1 angka 11 UU Pasar Modal menyebutkan, “Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku”.

Tags:

Berita Terkait