Perbaiki Kinerja Legislasi DPR, Tantangan Bagi Advokat yang “Nyaleg”
Advokat di Pusaran Pemilu

Perbaiki Kinerja Legislasi DPR, Tantangan Bagi Advokat yang “Nyaleg”

Upaya mendorong peran advokat berikut sarjana hukum pada umumnya yang kelak akan terpilih dan duduk dikursi parlemen untuk menunjukkan kapasitasnya harus dilakukan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Kapasitas kedua adalah sebagai legislator. Seorang advokat mesti paham bahwa tahapan penyususnan legislasi sebagai anggota DPR mesti mengikuti ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Azis menekankan, advokat tidak hanya harus paham mengenai substansi peraturan perundang-undangan tapi juga mesti paham mengani proses menuju pengesahan sebuah RUU.

 

Tentu saja hal ini terkait erat dengan kinerja legislasi. Menurut Azis, untuk meingkatkan kinerja legislasi DPR, salah satu yang harus dilakukan adalah memulai dari hal-hal yang kecil. Hal ini terkait dengan tahapan-tahapan penyususnan peraturan perundang-undangan. “Perencanaannya seperti apa, bagaimana proses penyususnannya, dan juga konteks kualitas dari materinya bagaimana, hingga kemudian pengesahannya,” ujar Azis.

 

Satu hal yang juga sering terjadi adalah adanya keterputusan risalah antara proses penyusunan dengan hasil sebuah peraturan perundang-undangan. Kerap kali muncul belakangan, tafsir terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang beragam. Azis menggarai hal ini menjadi salah satu tugas advokat yang terlibat dalam proses penyusunan. “Mereka punya tanggung jawab moral sosialisasi UU itu dan juga menjelaskan makna dari tafsir pasal yang belum jelas dan implementasinya seperti apa,” pungkas Azis.

Tags:

Berita Terkait