Pergub DKI 38/2019 Munculkan Polemik, Ini Kata Pengamat
Berita

Pergub DKI 38/2019 Munculkan Polemik, Ini Kata Pengamat

Kebijakan yang diterbitkan Anies sebagai bentuk langkah maju dalam perumusan kebijakan yang lebih komprehensif dan kontekstual.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Langkah Anies dalam menerapkan kebijakan ini diharapkan dapat dicontoh bagi Kepala Daerah lain dengan tujuan memperbaiki sasaran pemajakan termasuk lahan kosong agar produktif, fokus pada kawasan komersial, dan melakukan penilaian objek secara profesional untuk mendapatkan NJOP yang mencerminkan keadilan dan kepastian. Termasuk ekstensifikasi objek pajak agar memberi rasa keadilan bagi wajib pajak patuh.

 

“Gubernur dan Kepala Daerah lainnya memperhatikan pula kemungkinan membebaskan PBB-P2 untuk lembaga pendidikan, kesehatan, dan sosial yang bertujuan sosial dan membantu masyarakat, supaya mereka dapat terus survive dalam rangka mendukung kesuksesan program pemerintah,” kata Anies.

 

Lebih lanjut, Anies juga membuka potensi untuk menambahkan batas maksimal dari pembebasan PBB dari yang awalnya untuk hunian dengan NJOP di bawah Rp1 miliar menjadi di bawah Rp2 miliar.

 

Untuk memenuhi target pendapatan PBB, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pendataan ulang atas hunian-hunian yang difungsikan secara komersial. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait