Perlu Mengakomodir Aturan THR bagi Pengemudi Transportasi Daring
Terbaru

Perlu Mengakomodir Aturan THR bagi Pengemudi Transportasi Daring

Pemberian THR tidak melulu dikaitkan dengan adanya hubungan kerja formal berdasarkan adanya upah, perintah, dan pekerjaan. Perlu merevisi Permenaker 6/2016 agar mengatur kewajiban THR bagi pekerja kemitraan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Pemerintah layaknya mengatur pembayaran THR kepada pekerja berstatus kemitraan. Timboel mencatat selama ini pemerintah fokusnya melindungi pekerja formal dan kurang memperhatikan pekerja di luar hubungan kerja termasuk kemitraan. Padahal Pasal 4 huruf (d) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memandatkan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan, antara lain meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Pasal 1 angka 31 menyebutkan, “Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat”.

Pengemudi transportasi daring menurut Timboel wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial. Hal itu sebagaimana Pasal 32 ayat (2) Permenaker 5/2021 mewajibkan pekerja kemitraan seperti pengemudi transportasi daring dan kurir logistik ikut program JKK, dan JKM. Perusahaaan aplikasi transportasi daring harus memastikan kepesertaan tersebut. Tapi praktiknya ketentuan itu tak berjalan baik, sehingga banyak pekerja belum terlindungi program JKK-JKM.

Usul tiga hal

Timboel mengusulkan 3 hal untuk pengaturan ke depan. Pertama, Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan direvisi untuk mengatur kewajiban THR bagi pekerja kemitraan. Kedua, dana THR yang akan diberikan tersebut dapat dialokasikan oleh Perusahaan Mitra secara bertahap dengan ditabung sehingga 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7) sudah bisa diberikan kepada pekerja.

Revisi itu perlu mewajibkan pekerja rumah tangga (PRT) mendapat THR dari majikannya karena ada hubungan kerja. Ketiga, pemerintah harus memastikan seluruh perusahaan aplikasi sudah mendaftarkan pengemudi transportasi daring dan kurir logistik dalam program JKK dan JKmM yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Terpisah, Ketua Umum DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W Kamdani, mengatakan pemberi kerja wajib membayar THR secara penuh kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Sebagai warga negara yang taat hukum, kalangan pengusaha tentu berupaya menghormati aturan THR termasuk SE Menaker No.M/2/HK.04/III/2024.

“Surat edaran tersebut menjadi panduan pemberian THR tahun ini,” paparnya.

Pada prinsipnya kalangan pengusaha berupaya memenuhi kewajiban membayar THR sebagaimana edaran tersebut. Tapi Shinta mengingatkan tak semua pengusaha atau perusahaan dalam kondisi keuangan yang baik. Apalagi masih ada pelemahan di pasar ekspor dan domestik.

Tags:

Berita Terkait