Perlu Redefinisi Ulang Makna Kepentingan Publik Terkait Pailit/PKPU BUMN dalam UU Kepailitan
Utama

Perlu Redefinisi Ulang Makna Kepentingan Publik Terkait Pailit/PKPU BUMN dalam UU Kepailitan

UU Kepailitan tidak merumuskan secara detail klasifikasi kepentingan publik dalam hal BUMN dimohonkan pailit/PKPU. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Padahal, lanjut Misbakhun, negara memiliki posisi yang sama dengan pemegang saham lain dalam persoalan kepailitan/PKPU. Keengganan negara memberikan aset BUMN yang mengalami pailit/PKPU adalah salah satu contoh tindakan negara yang tidak bertanggung jawab.

“Negara sama posisinya dengan pemegang saham lain untuk tidak bertanggung jawab. Dalam kasus Kertas Leces, menolak memberikan aset BUMN. Negara tidak bertanggung jawab sebagai pemegang saham,” jelasnya.

Senada, kurator M. Ismak menyampaikan bahwa aset yang tidak direstui oleh negara menjadi boedel pailit adalah problematika dalam kepailitan/PKPU BUMN. Bahkan dalam kasus Kertas Leces, terdapat tiga perbedaan sikap dari tiga lembaga negara yang membuat proses pemberesan harta pailit menjadi terhambat.

“Ini yang menghambat proses penyelesaian Kertas Leces. Lalu ada hambatan jangka waktu, sementara pemerintah sudah menerbitkan PP batas waktu penyelesaian. Tapi sikap Kemenkeu tidak mau memberikan sertifikat, sehingga kurator akan bertentangan dengan PP terkait batas waktu,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait