Perma Mengadili Perkara Perempuan Perlu Didukung Aturan Lain
Utama

Perma Mengadili Perkara Perempuan Perlu Didukung Aturan Lain

Perma Pedoman Mengadili Perkara Perempuan ini dapat menginspirasi dan menjadi bahan masukan dalam revisi KUHP yang sedang dibahas di DPR.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, Perma No. 3 Tahun 2017 ini mengedepankan prinsip keadilan restoratif yang berupaya mengembalikan atau memulihkan keadaan yang terganggu akibat adanya pelanggaran hukum dalam hal perempuan sebagai korban. Perma ini memberi arahan agar hakim bisa melihat tentang kerugian, dampak kasus, dan kebutuhan pemulihan yang mana hal-hal tersebut menjadi bahan pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan.

 

“Hakim juga didorong untuk memberitahukan kepada perempuan korban mengenai haknya dalam hal penggabungan perkara sesuai Pasal 98 KUHAP atau permohonan restitusi sesuai dengan UU,” katanya (Baca Juga: Penting!!! Urgensi Terbitnya PERMA Pedoman Mengadili Perkara Perempuan)

 

Seperti diketahui, Perma No.3 Tahun 2017 bentuk komitmen MA dalam memberi perlindungan terhadap perempuan atas akses keadilan serta bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam sistem peradilan. Perma ini yang mulai berlaku sejak pada 4 Agustus 2017 ini merupakan tindak lanjut dari The Bangkok General Guidance for Judges in Applying a Gender Perspective yang merupakan kesepakatan para hakim se-Asia Tenggara dalam lokakarya di Bangkok pada 24-25 Juni 2016 lalu. Hal ini berkat kerja sama antara MA dan Family Court of Australia yang sudah terjalin selama 13 tahun.

Tags:

Berita Terkait